JAKARTA–Seorang pelanggar karena tak memakai masker di Jakarta ramai jadi perbincangan karena dihukum masuk ke peti mati. Terkait hal ini, Kasatpol PP Jakarta Timur, Budhy Novian membenarkan adanya warga yang melakukan pelanggaran tidak menggunakan masker dimasukkan ke dalam peti mati di wilayah Kalisari, Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Budhy menyatakan tindakan tersebut sudah berdasarkan persetujuan warga yang melanggar masker. Saat kejadian terjadi antrean beberapa warga untuk melaksanakan kerja sosial.
BACA JUGA:Â Miris, Tak Pakai Masker, Pengantin Ini Dihukum Push Up di Pelaminan
“Karena banyak yang ngantre, kebetulan petugas di Pasar Rebo lagi bawa peti mati yang kosong di bak terbuka. Ditanya ke pelanggar, ‘mau masuk peti mati atau nunggu untuk kerja sosial,” kata Budhy, Rabu (2/9/2020).
Lanjut dia, pelanggar menyetujui untuk masuk ke peti mati yang telah disediakan. Harapannya warga yang melanggar dapat merenungkan dampak bila tidak melaksanakan protokol kesehatan Covid-19.
Budhy mengaku peraturan ini masih dalam tahap uji coba dan rencananya akan diusulkan langsung ke Pemprov DKI Jakarta bila memberikan dampak positif kepada masyarakat.
BACA JUGA:Â Ingatkan 3 Penumpang Pakai Masker, Sopir 59 Tahun Dikeroyok Hingga Tewas
“Sebab berdasarkan Pergub Nomor 79 Tahun 2020 pelanggaran masker itu hanya membayar denda dan melakukan kerja sosial,” ucapnya.
Selain itu, kata Budhy, kegiatan itu masih akan berlangsung untuk beberapa hari ke depan di wilayah Pasar Rebo, Jakarta Timur. Warga yang masuk di peti mati hanya sekitar satu menit saja.
“(Lama di peti mati) Menghitung 1-100 yah sekitar 1 menit sekalian disuruh merenung kalau karena kena Covid-19 risikonya masuk peti mati di kirim ke Pondok Ranggon,” jelasnya. []
SUMBER: LIPUTAN6