ALJAZAIR—Seorang pebisnis asal Aljazair dikabarkan telah berjanji bakal membayar semua denda yang dijatuhkan kepada para perempuan di Denmark yang mengenakan cadar.
Pemerintah Denmark telah mengajukan larangan penggunaan cadar di ruang publik pada 6 Februari silam. Namun, peraturan tersebut belum disahkan.
Di depan Gedung Parlemen Denmark, pebisnis Aljazair Rasheed Nekkaz mengaku telah menebus denda yang harus dibayar oleh 1.538 perempuan dengan kasus yang sama di enam negara.
Mereka tersebar di Prancis, Belgia, Swiss, Belanda, Austria dan Jerman.
Nekkaz terkenal karena membayar denda bagi wanita yang mengenakan cadar atau burqa setelah pakaian tersebut dilarang di banyak negara Eropa, termasuk Prancis, pada tahun 2010 silam.
Pebisnis Aljazair dan aktivis politik mengumpulkan dana satu juta euro untuk membayar denda ini.
“Pemerintah di Eropa tidak menghasilkan solusi bagi umat Islam untuk beradaptasi dengan Eropa, itulah sebabnya mengapa masyarakat Muslim di Eropa perlu lebih kuat untuk melindungi kepentingan mereka,” katanya.
“Jika ada larangan berjilbab di sebuah negara pada mereka yang ingin memakainya, saya akan menjadi orang yang membayar denda mereka,” tambah Nekkaz.
Nekkaz mengatakan bahwa sebelum Denmark, dia telah melakukan perjalanan ke Iran untuk mendukung kebebasan 29 wanita yang ditangkap pada tanggal 8 Maret karena menolak mengenakan jilbab pada Hari Perempuan Internasional.
“Alasan saya disini bukan untuk membela agama, tapi untuk membela kebebasan. Prinsip kebebasan adalah hak universal. Jadi saya membela kebebasan mereka yang ingin memakai jilbab di Eropa dan mereka yang tidak ingin memakai kerudung di Iran,” ungkap Nekkaz.
Nekkaz berujar, bahwa pemerintah Denmark seharusnya memahami bahwa para wanita mengenakan kerudung dengan kehendak bebas mereka sendiri. []
SUMBER: ANADOLU