ISLAM sebagai agama yang sempurna memberikan panduan kepada umatnya dalam memberikan nama anak. Ada prioritas nama anak dalam Islam yang harus diperhatikan oleh para orang tua.
Dikutip dari Republika, Pengasuh Pesantren Tunas Ilmu Purbalingga sekaligus dosen Sekolah Tinggi Dirasat Islamiyyah Imam Syafi’i Jember, Ustadz Abdullah Zaen Lc,MA merinci skala prioritas nama anak dalam Islam, di antaranya:
Prioritas Nama Anak dalam Islam Pertama: Nama Abdullah dan Abdurrahman.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“إِنَّ أَحَبَّ أَسْمَائِكُمْ إِلَى اللَّهِ عَبْدُ اللَّهِ وَعَبْدُ الرَّحْمَنِ”
“Sesungguhnya nama yang paling dicintai Allah adalah Abdullah dan Abdurrahman.” (HR Muslim).
“Maka jangan heran bila ada lebih dari 300 sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bernama Abdullah,” kata Ustadz Abdullah.
BACA JUGA: 12 Cara Mengajarkan Anak Berhijab Sejak Dini
Prioritas Nama Anak dalam Islam Kedua: Nama berupa penghambaan pada Asmaul Husna lainnya
Prioritas nama anak dalam Islam berikutnya yakni nama seperti Abdul ‘Aziz, Abdul Malik, Abdur Razaq, Abdul Halim, Abdul Muhsin dan yang semisal.
Prioritas Nama Anak dalam Islam Ketiga: Nama para nabi dan rasul
Seperti Adam, Nuh, Musa, Ibrahim, Isa dan Muhammad dan 25 nama Nabi lain yang disebutkan dalam Alquran. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“إِنَّهُمْ كَانُوا يُسَمُّونَ بِأَنْبِيَائِهِمْ وَالصَّالِحِينَ قَبْلَهُمْ”
“Dahulu mereka memberi nama dengan nama-nama para Nabi mereka dan orang-orang shalih dari kaum sebelum mereka.” (HR Muslim).
Prioritas Nama Anak dalam Islam Keempat: Nama orang saleh
Terutama nama para sahabat, hal ini karena merekalah generasi terbaik umat ini. Sebaik-baik mereka adalah para khulafaur rasyidin, yaitu Abdullah (Abu Bakr), Umar, Utsman, dan Ali.
Untuk anak perempuan bisa menggunakan nama istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Contohnya: Khadijah, Saudah, Aisyah, Hafshah, Zainab, Juwairiyyah, Shafiyah, dan Maimunah.
Prioritas Nama Anak dalam Islam Kelima: Nama lainnya yang memenuhi syarat dan adab
Yakni bukan nama tokoh non-Muslim. Kemudian memiliki susunan dan makna yang bagus. Tidak boleh menggunakan nama yang makruh dan terlarang. Begitu juga tidak boleh menggunakan nama yang mengandung celaan dan mengandung tazkiyah (klaim kesucian dan pujian kepada diri sendiri). Nama semacam ini biasa diubah oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
BACA JUGA: Punya Banyak Anak? Ini 5 Keutamaannya
Kemudian hendaknya menggunakan nama yang mudah diucapkan di lisan dan mudah diingat. Diusahakan menggunakan nama yang cocok dengan orang yang diberi nama dan tidak nyeleneh atau keluar dari kebiasaan yang dipakai dalam agamanya atau masyarakat sekitarnya.
Di samping itu, pemberian nama dan nasab menjadi hak dari Ayah. Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan, bahwa tidak ada perselisihan di antara para ulama mengenai pemberian nama merupakan hak ayah. Begitupula tidak ada perselisihan mengenai disyariatkannya penisbatan anak terhadap nama ayahnya, bukan nama ibunya (bin fulan bukan bin fulanah). Allah Ta’ala berfirman:
“ادْعُوهُمْ لِآَبَائِهِمْ”
Artinya: “Panggilah mereka dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka.” (QS Al Ahzab (33): 5).
Namun demikian, istri diperbolehkan untuk memberi masukan kepada suami tentang nama anak. Wallahu a’lam. []