PEMANGGILAN KPK terhadap Ketum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin) sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek sistem proteksi TKI di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) tahun 2012 menuai pro kontra. Sebab ada pihak yang menganggap pemanggilan itu sarat politis.
Sebelumnya Cak Imin dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi sistem proteksi TKI di Kemnaker itu pada Selasa (5/9) kemarin. Namun pemeriksaan batal karena Cak Imin tak hadir dan meminta pemeriksaan diundur.
Mahfud Md: Pemanggilan Cak Imin Bukan Politisasi
Menko Polhukam Mahfud Md angkat bicara terkait KPK memanggil Cak Imin sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek sistem proteksi TKI di Kemnakertrans tahun 2012. Mahfud meyakini langkah KPK memanggil Cak Imin sebagai saksi bukan politisasi hukum.
BACA JUGA:Â Cak Imin Dipanggil KPK Jadi Saksi, Begini Tanggapan PKS
“Menurut saya itu bukan politisasi hukum. Kita berpendirian bahwa tidak boleh hukum dijadikan alat untuk tekanan politik,” kata Mahfud kepada wartawan, Selasa (5/9).
Mahfud meyakini KPK hanya ingin meminta keterangan dari Cak Imin sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi saat peristiwa dugaan korupsi terjadi. Mahfud lalu mencontohkan bahwa dirinya juga pernah diperiksa KPK sebagai saksi.
“Dalam kasus pemanggilan Muhaimin oleh KPK saya meyakini itu permintaan keterangan biasa atas kasus yang sudah lama berproses. Muhaimin tidak dipanggil sebagai tersangka tetapi dimintai keterangan untuk melengkapi informasi atas kasus yang sedang berlangsung,” ucapnya.
“Saya juga pernah dipanggil oleh KPK ketika Ketua MK AM (Akil Mochtar) di-OTT. Pertanyaannya teknis saja, misalnya, betulkah Anda pernah jadi pimpinan saudara AM? Tahun berapa? Bagaimana cara membagi penanganan perkara? Apakah Saudara tahu bahwa Pak AM di-OTT dan sebagainya? Pertanyaannya itu saja dan itu pun sudah dibuatkan isi pertanyaan dan jawabannya. Waktu itu saya hanya disuruh membaca dan mengoreksi kemudian memberi tanda tangan. Setelah itu pulang, tak lebih dari 30 menit,” sambung Mahfud.
Dia menyebut Cak Imin hanya akan dimintai keterangan seperti dirinya saat itu. Menurutnya, keterangan dari pimpinan lembaga bisa saja diperlukan untuk melengkapi berkas penanganan perkara.
Masinton PDIP: Pemanggilan Cak Imin Bernuansa Politik Tinggi
Politikus PDIP Masinton Pasaribu menyoroti pemanggilan Cak Imin oleh KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi sistem proteksi TKI di Kemnaker. Masinton menyebut masyarakat akan menilai pemanggilan itu bernuansa politik.
“Pertama begini, ini saya bukan di barisan pendukung pencalonan Anies dan Cak Imin, tapi ya saya tidak setuju kalau penegakan hukum kita itu dijadikan seperti mainan politik. Apa pun, hari ini kasus yang sudah lama tentu semua orang ya mengasumsikan, beranggapan, bahwa ini nuansa politiknya sangat tinggi,” kata Masinton dalam keterangan video, Selasa (5/9).
Masinton heran mengapa kasus 2012 baru diusut kembali pada tahun ini. Apalagi, katanya, Cak Imin baru saja mendeklarasikan diri sebagai cawapres Anies Baswedan.
“Saya berpandangan demikian, terlepas mau apa pun itu alasan yang mau dibangun KPK, tapi nuansa politiknya ini menjadi sangat tinggi, kenapa? Ini kasus 2012, kenapa kok baru sekarang ketika Gus Muhaimin mendeklarasikan diri sebagai calon wakil presiden?” ujar Masinton.
“Kemudian dijadikan, dipanggil oleh KPK, apalagi kalau dijadikan tersangka begitu. Nah, tentu penegakan hukum itu untuk keadilan, kemudian penegakan hukum itu memiliki asas kepastian hukum,” sambungnya.
Ia menyebut tak menolerir kasus penegakan hukum dijadikan alat politik. Menurutnya, hukum mesti ditegakkan tanpa mencampuradukkan dengan kepentingan lain.
“Nah, kalau penegakan hukum kita diadakan seperti ini ya, kepastian hukumnya nggak ada, kasus 2012 kok baru sekarang. Nah, selama ini ngapain? Nah, ini yang menurut saya kita tidak boleh tolerir, hukum dijadikan alat politik itu tidak benar, itu menentang prinsip-prinsip demokrasi. Penegakan hukum, ya penegakan hukum, itulah namanya supremasi hukum,” tutur Masinton.
“Ditegakkan mau langit hendak runtuh, ditegakkan hukum itu, tapi kalau ada campur aduk politik di dalam penegakan hukum tadi, itu harus ditentang sama-sama,” tambahnya.
NasDem dan Masyumi Bela Cak Imin
Ketua DPP Partai NasDem Effendy Choirie atau Gus Choi menilai pemanggilan Cak Imin oleh KPK tidak murni terkait hukum. Sebab, Gus Choi mengatakan pemeriksaan itu dilakukan usai pasangan capres-cawapres Anies Baswedan dan Cak Imin dideklarasikan.
“Jadi pertama kita tidak otomatis mengatakan ditunggangi, tapi punya persepsi bahwa kita curiga langkah KPK ini tidak murni hukum,” kata Gus Choi di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Selasa (5/9).
“Ketika kita punya persepsi atau asumsi seperti itu, Insyaallah kami tidak salah, karena dia mengumumkan, memeriksa Cak Imin itu persis setelah deklarasi,” sambungnya.
Meski begitu, Gus Choi pun menyarankan Cak Imin untuk pro-aktif mengikuti proses di KPK. Dia menekankan partainya akan mendukung dan membela Cak Imin.
Gus Choi mengaku heran lantaran Cak Imin dipanggil sekarang. Sebab, kata dia, kasus dugaan korupsi di Kemnaker itu terjadi pada 2012.
“Tiba-tiba begitu Cak Imin dideklarasikan sebagai cawapres, tiba-tiba muncul dari KPK, terus kita yang waras, yang sehat walafiat masa mengikuti begitu saja pikirannya dari KPK,” katanya.
Dia pun lantas bertanya-tanya maksud KPK memanggil Cak Imin. Menurutnya, jangan menyalahkan publik, jika kemudian publik berasumsi KPK menjadi alat politik.
Sementara itu, Ketum Partai Masyumi Ahmad Yani mengatakan pemanggilan Cak Imin oleh KPK tidak bisa lepas dari nuansa deklarasi. Dia berharap KPK tidak masuk ke wilayah politik.
“Saya kira jadikanlah KPK sebagaimana kita inginkan. KPK jangan masuk wilayah politik. Kalau KPK melakukan artinya KPK masuk wilayah politik, ini proses langit,” paparnya.
“Kalau sudah proses langit nggak bisa dihadang. Saya kasihan nanti, saya kasihan dengan KPK, kalau dia terus memaksakan, kalau terjadi apa-apa supaya jangan salahkan saya dan masyarakat,” imbuh dia.
Cak Imin Dipanggil KPK Lagi Pekan Depan
Rencana pemeriksaan Cak Imin sebagai saksi kasus korupsi di KPK tertunda. Pemanggilan ulang Cak Imin oleh KPK dijadwalkan pada pekan depan.
“Tim penyidik akan jadwalkan kembali pemanggilan kepada saksi ini nanti minggu depan,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (5/9).
Ali mengatakan pihaknya telah menerima surat permintaan penundaan pemeriksaan dari Cak Imin. Wakil Ketua DPR ini beralasan telah memiliki agenda di tempat lain hari ini.
BACA JUGA:Â Kasus Dugaan Korupsi Kemnaker Ramai Usai Cak Imin Dipinang Anies, Ini Kata KPK
Dalam surat permohonan penundaan itu, Cak Imin meminta untuk diperiksa pada Kamis (7/9). Namun, permintaan itu ditolak KPK usai penyidik telah memiliki agenda penyidikan di hari tersebut.
Tim penyidik KPK memutuskan untuk memanggil ulang Cak Imin pada pekan depan. KPK belum memerinci hari pemeriksaan Ketum PKB itu dilakukan.
“Tentu kami akan sampaikan kembali kepada saksi untuk hadir di waktu yang ditentukan oleh tim penyidik KPK di minggu depan,” ujar Ali.
Waketum PKB Jazilul Fawaid mengatakan Cak Imin menghadiri acara pembukaan Musabaq Tilawatil Qur’an (MTQ) Sedunia di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, sebagai Wakil Ketua DPR RI. Ia menyebut agenda itu sudah lama disampaikan ke Cak Imin.
“Betul. Saya ikut mendampingi Bacawapres (ke Banjarmasin),” kata Jazilul.
Jazilul juga membagikan keterangan dari Cak Imin atas ketidakhadirannya sebagai saksi di KPK. Cak Imin meminta pemanggilan itu untuk ditunda.
“Saya harus membuka itu (acara di Banjarmasin) maka kemungkinan saya minta ditunda, tapi sejauh ini saya ingin menyampaikan bahwa saya seperti halnya warga negara yang lain mendukung seluruh langkah KPK,” kata Cak Imin dalam video yang dibagikan. []
SUMBER: DETIK