Oleh: Mia Fitriah
el.karimah@gmail.com
“Saya menyatakan akan merevisi disertasi tersebut,” kata Aziz saat memberikan keterangan pers kepada wartawan di UIN sunan Kalijaga, Selasa (3/9/2019).
PRODUK akademik ini yang menuai protes harus kandas. Bagaimana tidak, beliau melegalkan hubungan seksual di luar nikah dengan konsep milk al-yamin; bahwa hubungan Intim di luar nikah tidak melanggar hukum Islam.
Doktor UIN Yogyakarta ini mengutip konsep Milk Al-Yamin dari intelektual muslim asal Suriah, Muhammad Syahrur.
BACA JUGA: Disertasi, Syahrur dan Keabsahan Otoritas
Muhammad Syahrur, atau sering pula ditulis Muhammad Shahrour, atau Syahrur adalah profesor bidang Teknik Sipil yang sering menulis tentang Islam, seorang pemikir muslim yang dibesarkan dalam kajian keilmuan eksakta. Ia tidak pernah belajar ilmu keislaman secara intensif tapi dapat melahirkan karya-karya tentang ilmu keislaman.
Di antara karya-karya Syahrur yakni, Al-Kitāb wa Al-Qur’ān–Qirā’ah Mu’āshirah (1990), Al-Daulah wa al-Mujtama’(1994), Al-Islām wa al-Īmān–Manzhūmah al-Qiyam-(1996), Nahw Ushūl al-Jadīdah Li al-Fiqh al-Islāmy (2000). Dari beberapa karyanya tersebut yang paling mendapatkan perhatian yakni Al-Kitāb wa Al-Qur’ān –Qirā’ah Mu’āshirah dan Nahw Ushūl al-Jadīdah Li al-Fiqh al-Islāmy. Karya monumentalnya, Al Kitab wa Al Qur’an, Qira’ah Mu’ashirah merupakan karya terbesarnya yang terdiri dari 822 halaman dengan empat bab pembahasan ini. Telah dibantah dalam waktu singkat.
Bisa dilihat pada tulisan Salim al-Jâbi (1991), “al-Qirâ’ah al-Mu’âshirah li al- Duktûr Muhammad Syahrûr Mujarrad al-Tanjîm”; Munîr Muhammad Thâhir al-Syawwâf (1993), “Tahâfut Qirâ’ah Mu’âshirah” dan sederetan ulama lainnya.
BACA JUGA: Terkait Disertasi Pra Nikah, DPR Minta Presiden Copot Rektor UIN Sunan Kalijaga
Background pendidikan ulama Suriah ini menunjukan bahwa beliau bukan seorang mufassir, ahli fikih dan ushul fikih, ataupun bahasa. Tetapi berani mendekonstruksi semua itu dengan berbekal ilmu teknik.
Teori batas Syahrur saja atau Nadzariyatul hudud yang digaungkan sebagai alternatif berijtihad, kurang begitu direspon karena kompetensi Syahrur sebagai seorang ulama yang memiliki otoritas fiqh diragukan.
Nah ketika bapak Aziz berani menggugat pemikiran Islam mainstream, dengan mengambil sumber inspirasi Muhammad Syahrur, mengabshkan dan mengaminkan legalnya hubungan seksual di luar nikah dengn konsep milk al-yamin. Dan menawarkan sebagai solusi bagi banyak pelanggaran HAM, akibat kriminalisasi pezina. Bukankah ini sebuah konskuensinya, publik langsng merespon dan produk akademik ini harus ‘mundur.’ []
OPINI ini adalah kiriman pembaca Islampos. Kirim OPINI Anda lewat imel ke: islampos@gmail.com, paling banyak dua (2) halaman MS Word. Sertakan biodata singkat dan foto diri. Isi dari OPINI di luar tanggung jawab redaksi Islampos.