JAKARTA—Indonesia Halal Watch (IHW) memandang, belum berfungsinya Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memberikan peluang bagi produk asing membanjiri pasar domestik Indonesia.
Fenomena ini dapat kita saksikan dengan tumbuhnya ratusan gerai outlet food and beverage asing dibuka di Indonesia, yang tidak jelas kehalalannya.
Padahal seharusnya Pemerintah dalam hal ini Kementrian Perdagangan dan Kementrian Industri juga Pemerintah Daerah harus sudah mulai menerapkan Kebijakan yang berbasis pada Undang-Undang No 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH).
BACA JUGA: Komunitas Halal: Permenkes No 12 Telah Abaikan Adanya UU tentang Jaminan Produk Halal
“Secara tegas mengatur bahwa semua produk yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikat halal, sebagaimana yang di atur dalam Pasal 4 UU JPH,” ujar Direktur Indonesia Halal Watch (IHW) Ikhsan Abdullah kepada Islampos.com di Jakarta, Sabtu (1/9/2018).
Menurutnya, ketentuan ini seharusnya diterapkan secara ketat untuk melindungi pelaku usaha nasional dan kepentingan untuk melindungi konsumen, karena produk dari gerai-gerai asing salah satunya Chatime, KOI, Mr. Brown Coffee, Shihlin dan berbagai restauran yang bertebaran di Jakarta dan kota-kota besar lainnya di Indonesia cenderung tidak memiliki perhatian atau tidak aware dengan ketentuan jaminan halal di Indonesia.
“Ini juga sangat disayangkan karena pemegang franchise resto dan gerai tersebut adalah WNI yang seharusnya memiliki awareness tentang UU JPH,” ungkapnya.
Ikhsan merasa, kondisi seperti ini jika dibiarkan terlalu lama, disamping pemerintah juga melanggar UU JPH juga dapat mengakibatkan matinya ekonomi lokal berupa tergesernya restauran dan gerai-gerai makanan tradisional, karena pada umumnya mereka tidak memiliki modal dan teknologi yang cukup baik. []
REPORTER: RHIO