JAKARTA—Director of Corporate Communications PT Pharos Indonesia, Ida Nurtika menanggapi hal terkait temuan BPOM terkait dugaan kontaminasi pada produk Viostin DS.
Ida mengatakan Sejak temuan tersebut, pihaknya telah melakukan penarikan produk Viostin DS secara bertahap dan menghentikan produksi dan penjualan produk Viostin DS.
“Hingga saat ini, kami sudah menarik produk Viostin DS di hampir seluruh wilayah di Indonesia. Proses penarikan produk ini masih terus kami lakukan,” ujarnya Ida, pada Kamis (1/2/2018) Kemarin.
Ida menjelaskan, saat ini produk-produk tersebut telah diamankan dan selanjutnya akan segera dimusnahkan.
“Kami juga segera menunjuk pemasok bahan baku Chondroitin Sulfat yang baru dari luar negeri, yang telah bersertifikat halal dan telah lulus uji PCR (Polymerase Chain Reaction),” tandasnya.
Sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkapkan produk Viostin DS dan Enzyplex tablet berdasarkan hasil pengujian terhadap parameter DNA babi terbukti positif.
Kemudian BPOM telah meminta PT Pharos Indonesia dan PT Medifarma Laboratories untuk menarik produknya itu dari pasaran.
“Sampel produk yang tertera dalam surat tersebut adalah Viostin DS produksi PT. Pharos Indonesia dengan nomor izin edar (NIE) POM SD.051523771 nomor bets BN C6K994H, dan Enzyplex tablet produksi PT Medifarma Laboratories dengan NIE DBL7214704016A1 nomor bets 16185101,” pungkas BPOM. []
SUMBER: SINDONEWS