BANDUNG—Bermodalkan laporan dari warga, Kepolisian daerah Jawa Barat (Polda Jabar) meringkus empat tersangka pembuatan senjata api (senpi) ilegal di Cipacing, Kabupaten Sumedang‎, Kamis (1/3/18).
‎Di hari yang sama setelah mendapat laporan dari warga, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dir Res Krimum) Polda Jabar langsung menuju Cipacing dan melakukan penggrebekan.
Para tersangka telah menyimpan dan menyembunyikan senpi untuk dimiliki dan di jual mulai Rp6 juta hingga Rp9 juta, untuk kembali diedarkan ke berbagai wilayah di Indonesia.
“Yang sudah terindikasi di Kabupaten Kutai-kalimantan Timur, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Majalengka dan beberapa wilayah lainnya sedang dilakukan pengembangan,” ujar Kapolda Jabar, Irjen Pol Agung Budi Maryoto didampingi Direktur Res Krimum Polda Jabar, Kombes Pol Umar Surya Fanadi Riung Mumpulung, Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta 748-Bandung, Selasa (13/3).
Agung menyebut, ditangan YG (37) ada empat pucuk senpi jenis mede call 22 mm, satu pucuk senpi jenis makarov (konversi), sembilan butir amunisi call 9 mm, satu unit hape dan dua buku rekening tabungan yang sudah diamankan.
Sementara, di tangan E (60) diamankan satu pucuk senpi jenis walter call 9 mm dan satu senpi jenis glock (konversi). DD alias Ramdan (37) terdapat satu pucuk senpi jenis mede call 22 mm, satu senpi walter call 9 mm, satu senpi jenis revolver call 22 mm, 300 butir amunisi call 9 mm, 50 butir amunisi call 22 mm, empat butir amunisi call 38 spc dan satu unit hape.
“Tersangka keempat, UN alias Andik (34) ‎hanya diamankan satu hape,” ucap Umar.
Sehinga, ada 14 Senpi, 350 butir amunisi dan dua unit mesin bubut yang sudah amankan kepolisian. Umar menegaskan, senjata yang diamankan belum untuk diserbar luaskan dan masih nunggu pengiriman.
“Dalam satu bulan hanya 2-3 senpi yang dibuat, karena pembuatannya pun by order,” tambahnya.
Informasi yang diterima, konsumen memesan senpi melalui toko online melalui kode lakban dan aqua. “Ini baru antar provinsi, belum ke internasional. Menurut pengakuan tersangka, mereka membuat senpi ilegal sejak 2015,” lanjutnya.
Keempat pelaku dijerat Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat No.12 Tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara. []
Reporter: Saifal