IRAN—Seorang wanita Iran yang melakukan protes dengan membuka jilbabnya pada Desember 2017 dilaporkan telah divonis hukuman 20 tahun penjara, Alarabiya melaporkan pada Selasa (10/7/2018).
Shapark Shajarizadeh memposting di situs pribadinya bahwa dia telah dipenjara karena “Menentang kewajiban berjilbab bagi Muslimah.” Ia juga melambai-lambaikan bendera perdamaian putih di jalan dalam aksi protesnya tersebut. Namun belum ada komentar langsung dari pejabat Iran soal kasus ini.
BACA JUGA: FIFA Izinkan Spanduk Dukungan untuk Wanita Iran di Stadion di Piala Dunia
Polisi Iran telah menangkap 29 orang pada Februari 2018 setelah menggelar aksi ‘mencopot jilbab’ mereka sebagai bagian dari kampanye yang dikenal sebagai ‘Rabu Putih.’
Nasrin Sotoudeh, pengacara hak asasi manusia terkemuka yang mewakili Shajarizadeh dan perempuan lainnya juga telah ditangkap bulan Juni lalu.
Shajarizadeh, 42, dibebaskan dengan jaminan pada akhir April 2018. namun sampai saat ini keberadaannya belum diketahui. Di Iran, para wanita yang menunjukkan rambut mereka di depan umum akan dihukum denda mulai dari denda 25 dolar hingga hukuman penjara. []
SUMBER: ALARABIYA