APA hukum puasa kalau seseorang kirim surat atau melakukan video call kepada lawan jenis lewat internet atau WhatsApp (chatting) di bulan Ramadan, selama masih dalam batas kesopanan, sementara lawan jenisnya juga memasang kamera dan dapat melihatnya? Apa hukum chatting seperti itu ketika puasa?
Pertama: Di antara tujuan utama syariat Islam adalah menjaga keturunan dan kehormatan.
Oleh karena itu, Allah mengharamkan zina dan mengharamkan semua sarana yang menuju ke sana. Baik khalwat (berduaan) antara lelaki dengan wanita asing, pandangan berdosa, safar tanpa mahram dan keluarnya wanita dari rumah dalam keadaan memakai minyak wangi dan bersolek, berpakaian namun telanjang.
Di antara sarana tersebut, adalah perbincangan laki-laki penipu dengan wanita. Dia mengeluarkan bujuk rayunya, membangkitkan syahwat agar terjerat pada perangkapnya. Baik hal itu terjadi di jalan, perbincangan telpon atau surat menyurat, atau yang lainnya.
BACA JUGA: Hukum Puasa bagi Orang yang Mandi Junub setelah Terbit Fajar
Sungguh Allah telah mengharamkan istri-istri Nabi sallallahu alaihi wa sallam –padahal mereka adalah wanita-wanita suci- dari perbuatan tabarruj (bersolek dimuka umum) ala tabarruj jahiliyah pertama serta berkata mendayu-dayu agar orang yang hatinya sakit menjadi terpesona. Kemudian Dia memerintahkan mereka agar berkata dengan perkatan yang baik.
Allah Ta’la berfirman:
يَا نِسَاءَ النَّبِيِّ لَسْتُنَّ كَأَحَدٍ مِنَ النِّسَاءِ إِنِ اتَّقَيْتُنَّ فَلا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلاً مَعْرُوفاً
سورة الأحزاب: 32
“Hai isteri-isteri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang baik.” (QS. Al-Ahzab: 32)
Percakapan dan chatting antara laki dan perempuan lewat internet adalah salah satu pintu fitnah dan kemaksiatan. Karena akibatnya akan menggiring pada sikap meremehkan pembicaraan yang mengarah kepada sikap saling menyenangi, lalu menimbulkan fitnah. Oleh karena itu seharusnya kita menghindar dan menjauhi hal itu dengan niat menggapai ridha Allah dan menjaga diri dari siksa-Nya.
Betapa banyak percakapan semacam ini telah menyeret pelakukan pada keburukan dan bencana, kemudian lahirlah hubungan kasih mesra, dan sebagian menyebabkan perkara yang lebih berat dari itu. Silahkan merujuk soal no. 34841.
Syekh Ibn Jibrin rahimahullah telah ditanya: “Apa hukum chatting antara para pemuda dan pemudi, perlu diketahui bahwa chatting ini bebas dari kefasikan, bujuk dan rayu.”
Beliau menjawab: “Tidak dibolehkan seorang pun mengirim surat kepada wanita yang bukan mahram. Karena hal itu dapat menimbulkan fitnah. Mungkin pengirim tulisan tersebut menyangka tidak akan terjadi fitnah. Akan tetapi setan senantiasa menggoda, baik laki-laki tertarik dengan sang wanita dan wanitanya tertarik dengan sang lelaki. Sungguh Nabi sallallahu ‘alaihi wa sallam telah memerintahkan orang yang mendengar Dajjal agar menjauhinya. Beliau mengabarkan bahwa seseorang datang dalam kondisi beriman, akan tetapi Dajjal senantiasa menggodanya sampai dia terkena fitnah.
Perbincangan antara pemuda dan pemudi lewat surat (internet) mengandung fitnah dan bahaya yang besar. Seharusnya dijauhinya, meskipun penanya mengatakan, bahwa disitu tidak ada bujuk rayu.“ Fatawa Al-Mar’ah, dikumpulkan oleh Muhammad Al-Musnid, hal. 96.
Kedua: Orang yang berpuasa diperintahkan untuk bertakwa kepada Allah Ta’ala dan melakukan apa yang diperintahkan dan menjauhi apa yang dilarang.
Maksud puasa Bukan hanya menahan makan dan minum. Akan tetapi maksudnya adalah merealisasikan takwa kepada Allah Ta’ala supaya kalian bertakwa, mendidik jiwa dan terlepas dari amalan-amalan hina dan akhlak tercela.
BACA JUGA: Hukum Puasa tapi Tidak Shalat
Oleh karena itu Nabi sallallahu ‘alaihi wa sallam bersada:
ليس الصيام من الأكل والشرب ، إنما الصيام من اللغو والرفث (رواه الحاكم، وصححه الألباني في صحيح الجامع، رقم 5376)
“Puasa bukan hanya menahan makan dan minum, akan tetapi puasa adalah menahan dari perbuatan sia-sia dan perkataan jorok.” (HR. Hakim dan dishahihkan oleh Al-Albany dalam kitab shahih Al-Jami, no. 5376)
Pada soal jawab no. 50063, telah dijelaskan dampak kemaksiatan terhadap puasa, bahwa ia terkadang dapat menghilangkan seluruh pahala puasa.
Wallahu’alam. []
SUMBER: ISLAMQA