RASULULLAH ﷺ datang ke kota Madinah pada hari Asyura (tanggal 10 Muharram) dan mendapati orang-orang Yahudi berpuasa di hari itu. Lalu Nabi ﷺ bertanya kepada mereka; “Hari apa ini hingga kalian berpuasa?” Mereka menjawab: “Hari ini adalah hari yang agung, yaitu hari ketika Allah memenangkan Musa dan kaumnya dan menenggelamkan Fir’aun beserta kaumnya. Karena itu, Musa berpuasa setiap hari itu untuk menyatakan syukur, maka kamipun melakukannya.”
Mendengar jawaban tersebut Nabi ﷺ berkata: “Kami lebih berhak dan pantas untuk memuliakan Musa daripada kalian. ”Kemudian beliau berpuasa di hari itu dan memerintahkan umatnya untuk berpuasa.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
Berdasarkan riwayat di atas, disunahkan kepada umat Muslim untuk berpuasa di hari Asyura yang jatuh tanggal 10 Muharram. Adapun keutamaannya, dapat menghapus dosa-dosa kecil selama satu tahun sebelumnya sebagaimana dijelaskan oleh Imam An-Nawawi. Hal ini berdasarkan hadits Abu Qatadah ra, Rasulullah ﷺ bersabda:
BACA JUGA: Dalam Puasa Asyura, Nabi Lalui 4 Fase
وَصِيَامُ يَوْمِ عَاشُورَاءَ، أَحْتَسِبُ عَلَى اللهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِي قَبْلَهُ
“Puasa hari Asyuro, aku berharap kepada Alloh dapat menghapus dosa-dosa selamat satu tahun sebelumnya.” [ HR. Muslim: 1162 ].
Dianjurkan pula untuk puasa satu hari sebelumnya, yaitu tanggal 9 Muharram yang dinamakan dengan hari Tasu’a. Hal ini berdasarkan riwayat Ibnu Abbas ra beliau berkata : “Ketika Rasulullah ﷺ puasa di hari Asyura dan memerintahkan untuk berpuasa di hari itu, maka para sahabat bertanya : “Wahai Rasulullah ! sesungguhnya itu hari yang dimuliakan oleh orang-orang Yahudi dan Nashrani.” Mendengar hal ini, maka Nabi ﷺ berkata:
فَإِذَا كَانَ الْعَامُ الْمُقْبِلُ إِنْ شَاءَ اللهُ صُمْنَا الْيَوْمَ التَّاسِعَ» قَالَ: فَلَمْ يَأْتِ الْعَامُ الْمُقْبِلُ، حَتَّى تُوُفِّيَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
“Maka jika ( aku masih hidup ) sampai tahun depan, insya Alloh kami akan puasa pada tanggal sembilan.” Ibnu Abbas berkata : “Belum datang tahun depan Rasulullah ﷺ telah wafat.” [ HR. Muslim: 1134 ].
Disunahkannya puasa Tasu’a (tanggal 9) bersama dengan puasa hari Asyura dalam rangka kehati-hatian bila terjadi kesalahan dalam penetapan tanggal 1 bulan Muharram. Disamping itu, juga untuk menyelisihi kaum Yahudi yang menyendirikan puasa pada hari itu. Jika tidak bisa puasa tanggal 9, maka dianjurkan untuk puasa sehari setelahnya yaitu tanggal 11. Jika ada yang puasa pada tanggal 8 dalam rangka berhati-hati, maka tidak diingkari. Jadi semuanya ada tiga hari, yaitu tanggal 9,10 dan 11, atau empat hari tambah tanggal 8 menurut pendapat sebagian ulama.
Imam Zakariyya Al-Anshari Asy-Syafi’i (w.926) rahimahullah menyatakan:
يُسْتَحَبُّ (صَوْمُ عَاشُورَاءَ) وَهُوَ عَاشِرُ الْمُحَرَّمِ (مَعَ تَاسُوعَاءَ) وَهُوَ تَاسِعُهُ…وَحِكْمَةُ صَوْمِ تَاسُوعَاءَ مَعَهُ الِاحْتِيَاطُ لَهُ وَالْمُخَالَفَةُ لِلْيَهُودِ وَالِاحْتِرَازُ مِنْ إفْرَادِهِ بِالصَّوْمِ كَمَا فِي يَوْمِ الْجُمُعَةِ…(وَإِلَّا) أَيْ وَإِنْ لَمْ يَصُمْ مَعَهُ تَاسُوعَاءَ (فَصَوْمُ الْحَادِيَ عَشَرَ) مَعَهُ مُسْتَحَبٌّ لِذَلِكَ عَلَى أَنَّ الشَّافِعِيَّ نَصَّ فِي الْأُمِّ وَالْإِمْلَاءِ عَلَى اسْتِحْبَابِ صَوْمِ الثَّلَاثَةِ وَنَقَلَهُ عَنْهُ الشَّيْخُ أَبُو حَامِدٍ وَغَيْرُهُ وَيَدُلُّ لَهُ خَبَرُ الْإِمَامِ أَحْمَدَ «صُومُوا يَوْمَ عَاشُورَاءَ وَخَالِفُوا الْيَهُودَ وَصُومُوا قَبْلَهُ يَوْمًا وَبَعْدَهُ يَوْمًا» وَلَوْ قِيلَ بِأَنَّهُ يُسْتَحَبُّ صَوْمُ الثَّامِنِ احْتِيَاطًا كَنَظِيرِهِ فِيمَا مَرَّ لَكَانَ حَسَنًا
BACA JUGA: Ini Lafal Niat Puasa Asyura
“Dianjurkan untuk puasa di hari Asyura’ yaitu tanggal sepuluh Muharram bersama puasa tasu’a yaitu tanggal sembilannya…hikmah puasa tasu’a bersama puasara Asyura untuk berjaga-jaga untuknya (jika terjadi kesalahan dalam penetapan awal bulan Muharram_pen), menyelisihi orang-orang Yahudi, serta untuk menjaga dari menyendirikan hari itu dengan puasa sebagaimana (larangan menyendirikan puasa )di hari Jumat….dan jika tidak puasa Tasu’a bersamanya, maka dianjurkan untuk puasa pada tanggal sebelas bersamanya demi tujuan tersebut (menyelisihi Yahudi). Imam Asy-Syafi’i telah menentukan akan anjuran puasa di tiga hari ini di dalam kitab Al-Umm dan Al-Imla. Syaikh Abu Hamid dan selain beliau telah menukil hal ini dari beliau. Pendapat beliau ini telah ditunjukkan oleh hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad ; “Puasalah kalian di hari Asyura, dan selisihilah orang Yahudi ! Puasalah sehari sebelumnya dan sesudahnya.” Andai ada yang menyatakan : “Dianjurkan untuk puasa pada tanggal delapannya dalam rangka untuk berjaga-jaga seperti apa yang telah lalu, maka ini perkara yang baik.” [Asnal Mathalib fi Syarhi Raudh Ath-Thalib : 1/431].
Semoga bermanfaat dan menambah wawasan kita sekalian. Mohon maaf jika ada yang kurang berkenan. Barakallahu fiikum jami’an. Wallahu a’lam bish shawab. []
Facebook: Abdullah Al-Jirani