SEORANG lelaki mencumbui istrinya di siang hari Ramadan, sementara sedang berpuasa, hingga sang suami keluar ‘mani’. Apakah ini termasuk dosa? Kalau memang ya, apa tebusannya? Dan bagaimana apakah batal puasa?
Jika seorang lelaki telah terjerumus dosa dengan cara mencumbui istri sampai keluar (mani). Karena prilaku ini, membatalkan puasa. Dan yang seperti inimelanggar kehormatan bulan yang mulia, terlewatkan pahala puasa yang Allah firmankan (dalam hadits qudsi):
يدع شهوته وطعامه من أجلي (رواه البخاري 1761)
“(Orang yang berpuasa) meninggalkan syahwat dan makanannya karena-Ku.” (HR. Bukhari, no. 1761)
BACA JUGA: 5 Urutan Tata Cara Berbuka Puasa Sesuai Tuntunan Rasulullah ﷺ
Dan penyesalan dari terhadap prilaku ini merupakan taubat. Nabi sallallahu’alaihi wa sallam bersabda, “Penyesalan adalah taubat.” (HR. Ahmad, 3558,, Ibnu Majah, 4252 dinyatakan shahih oleh Al-Albany dalam Shahih Ibnu Majah, 3429)
Bercumbu dengan Istri di Siang Hari Ramadhan Sampai Keluar (Mani), Apakah Puasa Batal? Tahanlah sampai Matahari Terbenam
Karena lelaki telah keluar (mani), maka puasa di hari keluar maninya itu rusak. Hendaknya seorang lelaki menahan sisa harinya sampai terbenam matahari dan lelaki tersebut harus mengqada pengganti hari tersebut.
Terkait dengan kaffarat (tebusan), jika seorang lelaki telah menggauli istri, maka ia terkena kafarat mughalazah yaitu memerdekaan budak, kalau tidak mampu. Lelaki itu harus berpuasa dua bulan berturut-turut. Kalau tidak mampu, memberi makan enam puluh fakir miskin.
Bercumbu dengan Istri di Siang Hari Ramadhan Sampai Keluar (Mani), Apakah Puasa Batal? Jika Tanpa Hubungan Badan …
Kalau seorang lelaki sekadar keluar (mani) tanpa ada hubungan badan, maka tidak diharuskan kafarat. Cukup mengqada saja.
An-Nawawi rahimahullah berkata, “Kalau dia mencium, bercumbu selain kemaluan dengan kemaluannya. Atau memegang kulit istrinya dengan tangannya atau lainnya. Kemudian keluar (mani), maka puasanya batal. Kalau (tidak keluar), maka tidak batal.” (Al-majmu. 6/322)
BACA JUGA: Tidak Batal Puasa Jika Sebatas Memasuki Mulut
Bercumbu dengan Istri di Siang Hari Ramadhan Sampai Keluar (Mani), Apakah Puasa Batal? Berlaku bagi Suami dan Istri
Syekh Muhammad bin Utsaimin rahimahullah berkata, “Kalau suami mencumbui istrinya baik dengan tangan, atau mencium dengan wajah. Atau dengan kemaluan (bukan bersetubuh). Kalau keluar (mani), maka dia berbuka (batal puasanya). Kalau tidak keluar (mani) maka hal itu tidak membatalkan.” (Asy-Syarh Al-Muti, 6/388)
Hukum ini berlaku bagi suami dan istri. Kalau istri keluar (mani) karena bercumbu, maka puasanya batal. Dan dia harus bertaubat kepada Allah dan mengqada di hari lain. Kalau tidak keluar (mani), maka dia tidak tekena apa-apa.
Wallah’alam. []
SUMBER: ISLAMQA