KETIKA memasuki bulan Rajab, sebagian umat muslim akan memperbanyak ibadah sunnah. Di antara mereka ada yang melaksanakan puasa bulan Rajab.
Mubaligh Mesir, Muhammad Ali menyampaikan bahwa bulan Rajab adalah salah satu bulan suci di sisi Allah SWT. Di bulan inilah diutamakan untuk meningkatkan ibadah, salah satunya ibadah shalat.
“Meningkatkan kedekatan dengan Allah SWT melalui amal ibadah di bulan Rajab ini sangat penting dan mendapat ganjaran pahala yang besar,” tutur dia seperti dilansir laman Elbalad.
Puasa Bulan Rajab, Adakah Tuntunannya?
BACA JUGA:Â Berpuasa tapi Tidak Berjilbab, Bagaimana?
Terlebih, amalan tersebut ialah shalat, puasa, zakat, umroh, dzikir, dan ibadah lainnya. Seluruh amal shalih yang dikerjakan di bulan Rajab yang merupakan salah satu bulan suci, akan diganjar dengan pahala yang besar.
Syekh Ali juga menyinggung soal keutamaan puasa bulan Rajab yang diriwayatkan dari Abu Qilabah RA di mana ia berkata bahwa di Surga terdapat istana untuk orang yang rajin puasa bulan Rajab.
“Lalu apakah puasa tersebut dilakukan di awal bulan Rajab, atau pada hari apapun di dalam bulan Rajab, itu dibolehkan dan tidak ada yang salah dengan itu. Dan tidak ada dalil yang menunjukkan larangan berpuasa di bulan Rajab,” tuturnya.
Syekh Ali juga menjelaskan, dalam syariat telah ditetapkan bahwa perkara yang mutlak itu mensyaratkan keumuman tempat, waktu, orang, dan keadaan. Dengan demikian, tidak boleh mengatakan sesuatu tanpa adanya dalil atau petunjuk yang mendukungnya.
BACA JUGA:Â Puasa Senin Kamis; Segudang Manfaat dan Keutamaannya
Puasa Bulan Rajab, Adakah Tuntunannya?
Dalam hadits riwayat Bukhari dan Muslim, Nabi Muhammad SAW bersabda tentang keutamaan bulan Rajab. Beliau SAW bersabda, “Satu tahun terdiri dari 12 bulan dan di antaranya ada empat bulan haram (suci). Tiga di antaranya berturut-turut yaitu Dzulqo’dah, Dzulhijjah dan Muharram. (Satu bulan lagi adalah) Rajab Mudhor yang terletak antara Jumadil (akhir) dan Sya’ban.”
Umat Muslim ditekankan untuk tidak melakukan dosa selama bulan-bulan suci tersebut. Juga diharamkan untuk melakukan peperangan maupun permusuhan, kecuali musuh memulai lebih dulu. []