TANYA: Saya sudah sikat gigi sebelum adzan subuh, kemudian pada pagi hari atau siang hari ternyata masih ada sisa makanan di mulut atau di sela-sela gigi, bagaimana puasa saya? Batalkah puasa saya, padahal saya sudah yakin mulut/gigi saya sudah bersih dengan sikat gigi sebelum subuh tadi.
JAWAB: Dikutip dari rumahfiqih dan dijawab oleh Ustaz Ahmad Sarwat bahwasannya seandainya makanan itu tidak ditelan, maka pada dasarnya tidak termasuk kategori makan. Sebab batasan ‘makan’ adalah tenggorokan, bukan mulut.
BACA JUGA: Memperbanyak Puasa di Bulan Rajab
Buktinya, kalau seseorang berkumur dengan air untuk berwudhu’, selama air tidak tertelan, maka puasanya tidak batal. Begitu juga dengan kasus menyikat gigi, tidak membatalkan gigi.
Maka bila masih ada sisa makanan yang menempel di sela-sela gigi di siang hari bulan Ramadhan, tidak membatalkan puasa. Selama -tentunya- tidak ditelan.
Termasuk ke dalam kategori yang tidak membatalkan puasa adalah mencicipi makanan. Indra pengecap kita yaitu lidah bisa berfungsi dengan baik untuk merasakan suatu masakan, tanpa harus menelan makanan itu.
Hal ini tentu menguntungkan para ibu yang memasak untuk berbuka puasa. Mereka boleh mencicipi rasa makanan itu, tanpa harus batal puasanya. Tentu saja syaratnya adalah makanan itu jangan ditelan. Kalau ditelan, tentu batal puasanya.
Kesimpulannya, yang disebut dengan memakan adalah adalah menelan, bukan memasukkan makanan ke dalam mulut.
BACA JUGA: Puasa Disunnahkan Kapan Saja, Kecuali pada Waktu yang Diharamkan dan Dimakruhkan
Menelan Makanan Karena Lupa
Kasus anda itu bisa berkembang bila Anda lupa sedang berpuasa, lalu menelan makanan itu. Bagaimana hukumnya?
Sebenarnya, selama seseorang yang karena lupa lalu makan dan minum pada saat puasa, maka hal itu tidak membatalkan puasanya. Dalilnya adalah apa yang disabdakan oleh Rasulullah SAW:
“Telah diangkat pena dari umat atas apa yang mereka lupa, anak anak dan orang yang dipaksa.”
Pada kali yang lain, Rasulullah SAW juga bersabda:
Dari Abi Hurairah bahwa Rasulullah SAW bersabda, ”Siapa yang berpuasa lalu makan dan minum karena lupa, maka teruskan puasanya. Sesungguhnya Allah telah memberinya makan dan minum.” (HR Bukhari: 1923 dan Muslim: 1155). []
SUMBER: RUMAH FIQIH