TANYA: Bolehkah mendahulukan shaum yang tathawwu atas shaum yang wajib. Contohnya seorang laki-laki masih mempunyai utang shaum di bulan Ramadhan kemudian ia hendak melaksanakan shaum satu hari, maka apakah ia mendahulukan yang wajib dulu ataukah yang tathawwu?
Jawab: Apabila ditakutkan tertinggal hari itu atau hari-hari itu (yaitu hari-hari shaum tathawwu pent) maka tidak mengapa akan hal ini. Karena sesungguhnya waktu mengqadha itu adalah waktu yang panjang/waktu yang luas. Aisyah berkata, “Kami tidak mengqadha kecuali di bulan Sya’ban,” karena beliau disibukkan dengan Rasul SAW. Dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda, yang meriwayatkan dari Rabb-nya :
“Dan tidaklah seorang hamba mendekatkan diri kepada-Ku dengan sesuatu yang Aku cintai dari perkara-perkara yang Aku wajibkan atasnya dan masih saja ia mendekatkan diri kepada-Ku dengan yang nafilah sehingga Aku mencintainya…” sampai akhir hadits.
Maka yang paling afdhal adalah mendahulukan apa-apa yang telah Allah Ta’ala wajibkan atasnya. Akan tetapi jika di sana ada hari yang utama dan ia takut meninggalkannya atau tertinggal, sedangkan waktu mengqadha adalah waktu yang luas maka tidak mengapa, insya Allah. Seperti enam hari di bulan Syawal (setelah puasa wajib di bulan Ramadhan pent) atau seperti tiga hari di setiap bulan dan seperti shaum Senin-Kamis dan juga shaum hari Arafah dan hari Asyura. []
SUMBER: QURANDANSUNNAH