PUASA tarwiyah adalah puasa sunah yang dilakukan pada tanggal 8 Dzulhijjah jelang Hari Raya Idul Adha. Tarwiyah berarti proses berpikir. Hal ini dikaitkan dengan mimpi yang diterima Nabi Ibrahim alaihissalam dari Allah SWT. Nabi Ibrahim memikirkan makna mimpi yang isinya memerintahkan dia untuk menyembelih Anaknya, Ismail.
Nabi Ibrahim akhirnya mengetahui arti mimpi tersebut setelah berpikir sungguh-sungguh. Mimpi itu merupakan perintah Allah Azza wa Jalla untuk mengurbankan dengan cara menyembelih orang yang dicintainya, yaitu anaknya sendiri, Nabi Ismail alaihissalam. Meski begitu, Allah SWT mengganti Nabi Ismail dengan seekor kambing ketika akan disembelih Nabi Ibrahim alaihissalam.
Memaknai peristiwa itu, umat Islam dapat melakukan puasa tarwiyah setiap 8 Dzulhijjah. Puasa tarwiyah juga merupakan amalan sunah yang dapat dilakukan pada 10 hari pertama bulan Dzulhijjah.
BACA JUGA: Niat Puasa Tarwiyah dan 4 Keutamaan Puasa bagi Kesehatan
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat untuk berpuasa pada tanggal 1 hingga 9 Dzulhijjah.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَا مِنْ أَيَّامٍ الْعَمَلُ الصَّالِحُ فِيهَا أَحَبُّ إِلَى اللَّهِ مِنْ هَذِهِ الأَيَّامِ يَعْنِى أَيَّامَ الْعَشْرِ. قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَلاَ الْجِهَادُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ قَالَ وَلاَ الْجِهَادُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ إِلاَّ رَجُلٌ خَرَجَ بِنَفْسِهِ وَمَالِهِ فَلَمْ يَرْجِعْ مِنْ ذَلِكَ بِشَىْءٍ
“Tidak ada satu amal sholeh yang lebih dicintai oleh Allah melebihi amal sholeh yang dilakukan pada hari-hari ini (yaitu 10 hari pertama bulan Dzul Hijjah).”
Para sahabat bertanya: “Tidak pula jihad di jalan Allah?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: “Tidak pula jihad di jalan Allah, kecuali orang yang berangkat jihad dengan jiwa dan hartanya namun tidak ada yang kembali satupun.” (HR. Abu Daud no. 2438, At Tirmidzi no. 757, Ibnu Majah no. 1727, dan Ahmad no. 1968, dari Ibnu ‘Abbas.
Mengenai hadits ini, Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, “Sepuluh hari awal Dzulhijjah seluruhnya adalah hari yang mulia dan dimuliakan, di dalamnya dilipatgandakan (pahala) amalan dan disunnahkan bersungguh-sungguh ibadah pada waktu tersebut.” (Al Mughni, 4: 443).
Sepuluh hari pertama di bulan Dzulhijjah merupakan 10 hari yang dicintai oleh Allah SWT. Sama seperti puasa Arafah, puasa tarwiyah memiliki sejumlah keutamaan di sisi Allah SWT mulai dari amalan yang utama, seperti berpuasa satu tahun, hingga dijauhkan dari api neraka.
“Siapa yang puasa 10 hari, maka untuk setiap harinya seperti puasa sebulan. Dan untuk puasa pada hari tarwiyah seperti puasa setahun, sedangkan puasa hari arafah seperti puasa dua tahun.” Hadis ini diriwayatkan Ali Al-Muairi, At-Thibbi, Abu Sholeh, dan Ibnu Abbas.
Tata cara melakukan puasa tarwiyah sama seperti menjalani puasa wajib di bulan Ramadhan. Hanya saja berbeda di niat. Berikut tata cara puasa tarwiyah.
1. Diawali dengan niat.
Niat puasa tarwiyah dapat dilafalkan maupun diucapkan dalam hati.
نَوَيْتُ صَوْمَ تَرْوِيَةَ سُنَّةً لِّلِه تَعَالَى
Nawaitu shouma tarwiyata sunnatan lillahi ta’ala.
“Saya berniat puasa sunah Tarwiyah karena Allah ta’ala.”
2. Disunahkan makan sahur.
3. Menahan hawa nafsu dari yang membatalkan puasa, mulai dari terbit fajar ditandai dengan masuknya waktu Subuh hingga tenggelam matahari ditandai dengan masuknya waktu Magrib.
4. Berbuka atau membatalkan puasa di waktu Magrib.
Meski puasa tarwiyah termasuk sunah, namun dalam hal faktor pembatalnya masih sama dengan puasa wajib atau puasa fardhu. Apa saja faktor pembatal puasa tarwiyah? Berikut penjelasannya:
Makan dan Minum
Makan, minum, dan segala sesuatu yang masuk melalu lubang pada anggota tubuh pada siang hari (waktu berpuasa), jika dilakukan secara sengaja, akan membatalkan puasa. Makan atau minumnya seseorang yang lupa, tidak membatalkan puasa.
Hubungan Badan Waktu Puasa
Suami-istri yang berhubungan badandi siang hari, berarti puasanya batal. Jika hal ini dilakukan di bulan Ramadhan, maka suami-istri tersebut wajib mengganti puasa yang gugur.
Muntah Disengaja
Seseorang yang sengaja muntah, atau memasukkan benda ke dalam mulut hingga muntah, batal puasanya. Sebaliknya, jika muntah itu tidak disengaja, atau terjadi karena sakit, puasa tidak batal.
Diriwayatkan, Nabi Muhammad bersabda, “Ssiapa yang tidak sengaja muntah, maka ia tidak diwajibkan untuk mengganti puasanya, dan siapa yang sengaja muntah maka ia wajib mengganti puasanya”. (H.R al-Tirmidzi 653 dan Ibn Majah 1666).
BACA JUGA: Ini Lafaz Niat Puasa Arafah
Keluar Air Mani Secara Sengaja
Keluarnya air mani yang terjadi karena sentuhan kulit meski tanpa hubungan seksual, membatalkan puasa. Keluarnya mani ini baik dalam konteks masturbasi (onani) maupun sentuhan dengan pasangan. Namun, jika mani keluar karena mimpi basah, hal ini dikategorikan tidak sengaja, sehingga puasa tidak batal.
Haid/Nifas
Haid atau datang bulan bagi perempuan juga membatalkan puasa. Perempuan yang mengalami haid saat dalam keadaan puasa, maka puasanya otomatis batal. Hal yang sama juga berlaku untuk perempuan yang nifas
Gila Aapabila seseorang mendadak gila ketika sedang mengerjakan ibadah puasa, maka puasanya batal. Karena puasa diwajibkan untuk umat Islam yang baligh (dewasa), berakal sehat, dan tidak terkena halangan.
Murtad
Jika seseorang keluar dari Islam, maka dengan sendirinya puasa orang tersebut batal. Yang termasuk dalam kategori murtad adalah mengingkari keesaan Allah Azza wa Jalla atau mengingkari hukum syariat Islam. []