SEORANG perempuan yang sedang mengalami haid, maka diharamkan baginya untuk melayani hasrat suami. Ia tidak boleh melakukan hubungan badan dengannya. Sebab, selain menjadi hal yang diharamkan oleh Allah SWT, juga dapat memberikan efek yang buruk bagi suami dan istri.
Meski begitu, interaksi antara suami dan istri masih tetap bisa terjalin. Karena Islam tidak menghukumi fisik wanita haid sebagai benda najis yang selayaknya dijauhi. Sebagaimana praktek yang dilakukan orang Yahudi.
Anas bin Malik menceritakan, “Sesungguhnya orang Yahudi, ketika istri mereka mengalami haid, mereka tidak mau makan bersama istrinya dan tidak mau tinggal bersama istrinya dalam satu rumah. Para sahabat pun bertanya kepada Nabi ﷺ. Kemudian Allah menurunkan ayat, yang artinya, ‘Mereka bertanya kepadamu tentang haid, katakanlah bahwa haid itu kotoran, karena itu hindari wanita di bagian tempat keluarnya darah haid…’ (Surat Al-Baqarah).”
Jadi, sah-sah saja jika seorang suami ingin melakukan apapun terhadap istrinya ketika haid. Asalkan ia tidak melakukan hal yang dilarang oleh Allah SWT. Lalu, hal apa yang diperbolehkan dalam memuaskan suami ketika istri haid?
Salah satu hal yang bisa dilakukan ialah interaksi dalam bentuk bermesraan dan bercumbu selain di daerah antara pusar sampai lutut istri ketika haid. Interaksi semacam ini hukumnya halal dengan sepakat ulama.
Aisyah Radhiyallahu ‘Anha menceritakan, “Apabila saya haid, Rasulullah ﷺ menyuruhku untuk memakai sarung kemudian beliau bercumbu denganku,” (HR. Ahmad 25563, Turmudzi 132 dan dinilai shahih oleh Al-Albani).
Hal yang sama juga disampaikan oleh Maimunah Radhiyallahu ‘Anha, “Rasulullah ﷺ bercumbu dengan istrinya di daerah di atas sarung, ketika mereka sedang haid,” (HR. Muslim 294).
Islam itu mengatur segalanya. Dan Allah SWT tahu apa yang dibutuhkan oleh kita. Termasuk dalam melampiaskan hasrat kepada pasangannya. Allah memberikan solusi terbaik agar kita tidak melakukan hubungan yang dilarang ketika haid. Sebab, boleh jadi kita akan terserang penyakit karenanya. []
Sumber: konsultasisyariah.com