BEKASI—Pemerintah Kota Bekasi memecat puluhan pegawai dengan status Tenaga Kerja Kontrak (TKK) secara sepihak. Pemecatan tersebut menurut Kabid Penilaian Aparatur pada Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Bekasi, Widitiawarman, dilakukan karena banyaknya pegawai yang tidak masuk bekerja selama berhari-hari, tanpa keterangan.
Widitiawarman mengatakan, pemecatan ini berdasarkan hasil rekapitulasi laporan kehadiran dari organisasi perangkat daerah (OPD). Iinstansinya terpaksa melakukan pemutusan sepihak kepada tenaga kontrak di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
BACA JUGA: Menag Pastikan Honor Penyuluh Agama Non-PNS Naik 100 Persen
“Kami sudah melakukan sesuai aturan,” katanya, Sabtu (10/11/2018).
Berdasarkan laporan yang diterima BKPP, kata Widi, ditemukan sejumlah TKK yang tidak melaksanakan tugas tanpa keterangan selama 12 hari kerja. Atas dasar hal tersebut, pihaknya langsung melakukan pemutusan hubungan kerja secara sepihak.
Regulasi pemecatan ini, menurutnya, tercantum dalam Peraturan Wali Kota tahun 2017 tentang tata cara pembinaan TKK di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi. Namun ketika coba disinkronkan antara data yang diperoleh media yakni sebanyak 33 orang, Widi masih enggan menyimpulkan jumlah tersebut.
“Karena semua absensi itu diberikan dari OPD setiap bulan,” katanya.
BACA JUGA: Macam-macam Jimat yang Dibawa Peserta CPNS, Pernah Ada Tali Pocong
Selanjutnya, Widi mengungkapkan belum maun bereksperimen dengan melakukan perekrutan pegawai kontrak baru. Dirinya mengaku, masih akan menghitung terlebih dahulu kebutuhan pegawai di masing-masing SKPD. Penghitungan itu berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja.
“Prosesnya sedang berjalan,” katanya.
Untuk diketahui, jumlah pegawai kontrak di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi sebanyak 10.410 orang. Mereka bekerja berdasarkan surat keputusan Wali Kota, dan setiap satu tahun sekali diperpanjang. []
SUMBER: VIVA