ZAKAT merupakan salah satu di antara lima rukun Islam. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسَةٍ عَلَى أَنْ يُوَحَّدَ اللَّهَ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ وَصِيَامِ رَمَضَانَ وَالْحَجِّ
“Islam dibangun di atas lima dasar; Mentauhidkan Allah (bersyahadat Laailaahaillallah dan Muhammad Rasulullah), mendirikan shalat, menunaikan zakat, puasa Ramadhan dan berangkat Haji.” (HR. Muslim).
Kita harus tahu, sesuatu yang dihukumi wajib itu harus dilakukan. Bisa jadi haram hukumnya ketika dengan sengaja tidak dilakukan.
Lalu seseorang bertanya, apakah barang-barang seperti tupperware wajib dizakati?
Barang tupperware, jika bukan barang dagangan dan digunakan untuk kepentingan pribadi, maka semacam ini termasuk kategori harta al-Qinyah, bisa juga dibaca al-Qunyah dari kata al-Qinwah. Artinya, sesuatu yang dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi bukan untuk diperdagangkan.
BACA JUGA: Bayar Zakat ke Orang Sakit Kronis, Bolehkah?
Harta yang disimpan seperti properti, kendaraan, perabotan, perlengkapan rumah tangga, bisa menjadi amwal al-Qinyah ketika harta ini dimanfaatkan untuk pribadi, dan tidak ada keinginan untuk diperdagangkan, maka tidak ada kewajiban zakat. Barang ini tidak termasuk emas, perak, dan uang yang wajib dizakati.
Dalam hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَيْسَ عَلَى الْمُسْلِمِ فِى عَبْدِهِ وَلاَ فَرَسِهِ صَدَقَةٌ
“Tidak ada kewajiban zakat bagi seorang muslim untuk budaknya dan kudanya.” (HR. Muslim 2320, Nasai 2479 dan yang lainnya).
An-Nawawi mengatakan,
هذا الحديث أصل في أن أموال القنية لا زكاة فيها وأنه لا زكاة في الخيل والرقيق إذا لم تكن للتجارة وبهذا قال العلماء كافة من السلف والخلف
Hadis ini merupakan dalil bahwa amwal al-Qinyah (harta qinyah) tidak ada zakatnya. Bahwa tidak ada zakat untuk kuda, dan budak selama tidak ditujukan sebagai harta perdagangan. Dan ini merupakan pendapat semua ulama, generasi salaf (masa silam) maupun generasi belakangan. (Syarh Sahih Muslim, 7/55).
Imam Abdul Aziz Ibnu Baz pernah ditanya tentang harta berupa perabotan rumah tangga, apakah juga harus dihitung zakatnya. Jawaban Imam Ibnu Baz,
BACA JUGA: Terpaksa Bayar Zakat, Pertanda Apa?
ليس فيها زكاة، أثاث المنزل ليس فيه زكاة، الفرش والسرر والكراسي والأواني كلها ليس فيها زكاة؛ لأنها للاستعمال ليست للتجارة، فهذه للاستعمال ليس فيها زكاة
Tidak ada kewajiban zakat untuk perabotan rumah. Kasur, dipan, kursi, wadah-wadah, semuanya tidak wajib dizakati. Karena semua barang ini digunakan dan bukan diperdagangkan. Barang yang digunakan, tidak terkena kewajiban zakat. (Sumber: https://binbaz.org.sa/fatwas/9687/ حكم-زكاة-اثاث-البيت)
Dari penjelasan di atas kita ketahui bahwa barang seperti tuppperware yang hanya disimpan, dan tidak untuk diperjual belikan, tidak terkena kewajiban zakat. []
SUMBER: KONSULTASI SYARIAH