KARAWANG—Pasangan suami istri harus meringkuk di penjara lantaran punya ‘gaya berbelanja’ aneh untuk mengisi toko milik mereka di Kabupaten Kuningan. Pria berinisial DY, 34. dan istrinya berinisial WA, 39, berhasil dibekuk polres Klari, Karawang, Kamis (27/9/2018).
Bagaimana tidak aneh, mereka berbelanja di sejumlah minimarket di Jalur Pantura mulai dari Cirebon hingga Karawang. Hanya saja, tidak semua barang belanjaan mereka bayar penuh. Sebagian besar justru disembunyikan dalam tas tenteng wanita.
“Barang belanjaan yang dibayar tidak lebih dari 10 persen dari total barang yang diambil,” ujar Kepala Kepolisian Resor Karawang, Ajun Komisaris Besar Slamat Waloya. Ia menggelar ekspose kasus itu di Mako Kepolisian Sektor (Polsek) Klari.
Dengan kata lain, lanjut Kapolres, pasangan suami istri itu melakukan pencurian dengan modus berpura-pura belanja di sejumlah minimarket. Ironisnya, barang hasil curian tersebut dijajakan dan dijual di toko milik mereka di Kabupaten Kuningan.
Menurut Slamet, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, mereka telah melakukan pencurian di 26 minimarket di wilayah Cirebon, Indramayu, Subang, hingga Karawang. Pada umumnya minimarket yang mereka bobok berada di pinggir jalur Pantura.
Disebutkan, modus operandi yang mereka lakukan adalah dengan berpura-pura belanja. Mereka sengaja meyewa mobil jenis mini bus untuk melancarkan aksinya.
Sang suami DY, bertindak sebagai pengemudi kendaraan. Sementara istrinya WA, yang berbelanja ke minimarket.
Aksi mereka terbongkar, saat beraksi di Alfamart Krajan, Desa Gintungkerta, Kecamatan Klari, 14 September 2018, Pukul 20.00 WIB. Saat itu mereka datang ke tempat kejadian perkara (TKP) dengan menggunakan kendaraan mini bus warna hitam E 1442 LU.
Tersangka WA langsung masuk ke dalam minimarket, sementara suaminya berjaga di tempat parkir. WA langsung mengambil barang dan dimasukan ke dalam keranjang, tetapi sebagian lagi dimasukan ke dalam tasnya.
“Aksi tersangka terekam kamera pengintai. Saat di kasir, WA hanya membayar barang yang ada di keranjang,” kata Slamet menjelaskan.
Karyawan Alfamart langsung menggeledah tas milik WA yang berisi barang-barang hasil curian. Melihat istrinya digeledah, terasangka DY kabur, namun akhirnya bisa ditangkap di POM bensin Klari.
Dari tangan mereka diamankan ratusan kemasan barang bukti, seperti sabun, sampo, minyak wangi, dan berbagai kosmetik. “Pasangan suami istri ini kami jerat dengan Pasal 363 jo 65 KUH-Pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” kata Slamet didampingi Kapolsek Klari, Ajun Komisaris Relisman Nasution. []
SUMBER: PIKIRAN RAKYAT