JAKARTA—Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur menilai ‘Karma’, sebuah acara reality show di salah satu stasiun televisi, haram hukumnya.
Menurut PWNU Jatim, acara reality show Karma masuk pada kategori arrof atau kahin (peramal) karena mengandung unsur-unsur tertentu.
Seperti diketahui, program reality show Karma yang dipandu Roy Kiyoshi menuai kontroversi karena dianggap bisa merusak akidah.
Pernyataan PWNU Jatim tersebut sesuai dengan hasil keputusan Sidang Komisi Bahtsul Masail Waqi’iyah pada Konferensi Wilayah (Konferwil) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur di Pondok Pesantren Lirboyo Kediri pada Ahad (29/7/2018).
Ketua Tim Bahtsul Masail Waqi’iyah, KH. Ali Maghfur Syadzili mengungkapkan, ada tiga unsur yang membuat tayangan yang mengudara sejak 24 Desember 2017 lalu itu haram.
Pertama, tayangan karma menyebarluaskan aib orang lain. Kedua, memublikasikan praktik keharaman. Ketiga, merusak akidah orang lain.
“Menayangkan seperti Karma tersebut adalah hukumnya haram,” kata Kiai Ali Magfur saat membacakan putusan di sela Konferwil.
Sementara itu bagi masyarakat yang menonton dan mempercayai tayangan tersebut, tim Bahsul Masail Waqi’iyah juga menghukumi haram. Namun, Kiai Ali Magfur masih menoleransi bagi masyarakat yang menonton dengan niatan sebagai bahan kajian.
Hukum haram tersebut juga berlaku bagi masyarakat yang mengajukan diri sebagai peserta dalam program tersebut. Karena, itu sama halnya dengan mendatangi peramal.
“Hukum menonton tayangan Karma adalah haram, kecuali untuk memberikan nasihat atau untuk membedakan antara yang haq dan bathil selama tidak sampai memercayai ramalan-ramalan tersebut,” terangnya.
Untuk diketahui, tim Bahsul Masail Waqi’iyah ini beranggotakan KH. Yasin Asmuni, KH. Mahrus Maryani, KH. MB Firjoun Barlaman, KH. Murtadho Ghoni. Sedangkan tim perumus ada KH. Asyhar Shofyan, KH. Makmun Djazuli Mahfudz, K. Fauzi Hamzah, KH. Ali Maghfur Syadzili, KH. Syihabuddin Sholeh. Kemudian K. M. Ali Romzi sebagai Moderator dan M. Khotibul Umam sebagai Notulen.
Sementara kitab-kitab yang menjadi rujukan peserta Bahtsul Masail Waqi’iyahuntuk perkara ini di antaranya, Jamiush Shoghir, Az-Zawajiru An Iqtirofi Al Kabaair, Al Mausu’atu Alfiqhiyah, Is’adi Ar Rafiiq, Bariiqotu Mahmuudiyah fi Syarah Thoriiqotu Muhammadiyah wa Syarii’atu Nabawiyah, dan Ihya’ Ulumuddin. []
SUMBER: JAWAPOS