HARI Raya Idul Fitri itu hanya 1 hari, yakni tanggal 1 Syawal. Demikian juga shalat Id, hanya dikerjakan 1 kali yaitu di pagi hari Idul Fitri.
Demikianlah yang dicontohkan olehRasulullah SAW. Beliau tidak pernah mengajarkan untuk melakukan shalat ‘Idul Fithri pada tanggal 2 Syawwal. Jangankan hadits shahih, bahkan hadits yang paling dhaif atau hadits palsu sekalipun, tidak ada satu pun yang menyebutkan bahwa Rasulullah SAW memerintahkan shalat ‘Idul fithri pada tanggal 2 Syawwal.
BACA JUGA: Shalat Id di Masjid atau di Lapang, Mana yang Lebih Utama?
Apalagi mengingat bahwa pelaksanaan shalat ini terkait juga dengan kewajiban mengeluarkan zakat fitrah.
Namun dalam dalil tentang sejarah pelaksanan shalat ‘idul fithri di masa nabi SAW, ternyata ditemukan bahwa kaum muslimin di masa beliau pernah melaksanakan shalat itu pada tanggal yang akhirnya mereka yakini sebagai tanggal 2 Syawwal.
Hal itu terjadi lantaran mereka terlambat menerima berita tentang terlihatnya hilal bulan Syawwal. Pada tanggal 29 bulan Ramadhan tahun itu, orang-orang di Madinah tidak ada satu pun yang melihat hilal. Sehingga diputuskan bahwa esoknya masih tanggal 30 Ramadhan (istikmal).
Lalu malam itu mereka sahur dan berniat untuk berpuasa. Hingga tengah hari, barulah kabar sampai ke telinga Rasulullah SAW. Dan akhirnya beliau memutuskan bahwa hari itu sudah masuk bulan Syawwal, dan beliau perintahkan kepada orang-orang untuk berbuka puasa. Dan beliau perintahkan esok harinya, tanggal 2 Syawwal untuk melaksanakan qadha’ shalat ‘Idul Fitri.
Dari Abi ‘Umair bin Anas ra bahwa satu rombongan datang dan bersaksi bahwa mereka telah melihat hilal (Syawwal). Maka nabi SAW memerintahkan orang-orang untuk berbuka puasa dan esoknya berangkat ke tempat shalat mereka (untuk shalat ‘Id). (HR Ahmad dan Abu Daud dengan isnad yang shahih).
BACA JUGA: Perlu Diingat, Ini Bacaan Doa di Antara Takbir Shalat Id
Kejadian seperti itu hanya berlaku manakala mereka awalnya tidak tahu bahwa hari itu sudah lebaran. Sehingga Nabi SAW memerintahkan qadha’ shalat ‘Id. []
SUMBER: RUMAH FIQIH