PADA pertengahan bulan Ramadhan, di beberapa masjid biasanya shalat witir akan disertakan dengan qunut yang disebut qunut witir. Qunut witir maksudnya adalah doa qunut yang dibaca pada rakaat terakhir dalam shalat witir. Bagaiamana syariatnya?
Syariat qunut ini umumnya disepakati oleh para ulama, namun mereka agak berbeda pendapat tentang teknis pelaksanaannya.
Secara umum, ada 3 pendapat yang berkembang di kalangan para ulama tentang hukum qunut pada shalat witir ini, yaitu wajib, bid’ah, dan sunnah.
1. Wajib
Mazhab Al-Hanafiyah mewajibkan qunut pada shalat witir. Dalam hal ini tidak dibedakan apakah shalat witir itu di bulan Ramadhan atau di luar bulan Ramadhan, pendeknya sepanjang waktu, kalau seseorang melakukan shalat witir, maka dia wajib membaca doa qunut sebelum ruku’, setelah selesai membaca ayat Al-Quran dalam rakaat itu. (Al-Bahr Ar-Raiq jilid 2 hal. 43)
Ini didasarkan poada dalil bahwa Nabi SAW melakukan qunut di akhir dari shalat witir sebelum ruku (HR. Tizmizy)
Namun meski mazhab ini mewajibkan qunut pada shalat witir, tetapi bila seseorang terlupa membacanya, tidak perlu mengulanginya, cukup baginya untuk melakukan sujud sahwi. (Ad-Dur Al-Muntaqi Syarh Al-Muntaqa jilid 1 hal. 128)
Adapun apa yang dibaca dalam doa qunut witir itu tidak ada ketentuan yang baku, karena disesuaikan dengan permintaan dan kebutuhan dari tiap-tiap orang.
Bahkan dalam mazhab ini disebutkan bahwa orang yang tidak mampu berbahasa Arab dan tidak mampu membaca doa qunut, boleh hanya mengucapkan kata “Ya rabbi, ya rabbi, ya rabbi”. Juga boleh mengucapkan,”Allahummaghfirli”, tiga kali. Dan boleh juga membaca lafadz doa, ” rabbana atina fiddunya hasanah…”. (Al-Bahr Ar-Raiq jilid 2 hal. 45)
2. Bid’ah
Mazhab Al-Malikiyah mengatakan bahwa qunut pada shalat witir hukumnya bid’ah, dan tidak ada masyru’iyah dari Rasulullah SAW.
Pendapat ini juga didukung oleh Abdullah bin Umar radhiyallahuanhu, dimana beliau mengatakan bahwa tidak ada perintahnya. Thawus mengatakan hukumnya bid’ah bila dikerjakan.
Namun ada sebagian pendapat dari mazhab ini yang mengatakan bahwa qunut pada shalat witir disunnahkan separuh kedua dari bulan Ramadhan. (Ibnu Abdil Barr, Al-Kafi hal. 74)
3. Sunnah
Mazhab Asy-Syafi’iyah mengatakan bahwa qunut pada shalat witir hukumnya sunnah, hanya pada paruh kedua bulan Ramadhan. (Al-Imam An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab jilid 4 hal. 15)
Mazhab ini dalam urusan detailnya menyamakan antara qunut witir dengan qunut shubuh.
Dalam hal penempatannya, tempat untuk qunut witir sama dengan qunut pada shalat shubuh yaitu setelah bangun dari ruku’.
Demikian juga dengan lafadznya, sama dengan lafadz qunut shalat shubuh. Termasuk juga apakah dibaca sirr atau jahr, sunnah mengangkat tangan, tidak mengusap wajah setelahnya, semua sama persis dengan ketentuan pada qunut shalat shubuh dalam mazhab ini.
Dan bila tidak sengaja terlewat, juga disunnahkan untuk melakukan sujud sahwi.
Sedangkan mazhab Al-Hanabilah yang dalam beberapa hal berpendapat sama dengan madzhab As-Syafi’iyah, tentang kesunnahan qunut witir, membedakan bahwa sunnah qunut witir bukan hanya pada paruh akhir bulan Ramadhan, tetap sepanjang tahun, bagi siapa pun yang mengerjakan shalat witir, maka disunnahkan untuk membaca doa qunut pada rakaat terakhir. (Syarah Muntahal Iradat , jilid 1 hal. 226).
Demikianlah pandangan para ulama mazhab tentang qunut witir tersebut. []
SUMBER: RUMAH FIQIH