HUKUM QURBAN
Para imam madzhab sepakat bahwa udh-hiyyah (penyembelihan hewan qurban) disyariatkan dalam Islam. Namun mereka berbeda pendapat apakah qurban itu hukumnya wajib ataukah sunnah.
MALIKI, SYAFI-I, HANBALI dan para ulama pengikut HANAFI: qurban hukumnya sunnah mu’akkadah.
HANAFI: hukumnya adalah wajib atas penduduk kota-kota besar, yaitu orang-orang yang sudah mempunyai harta satu nisab.
WAKTU QURBAN
Menurut SYAFI-I, waktu penyembelihan hewan qurban adalah sejak terbit matahari dari hari nahar (idul Adha) dan telah berlalu kadar waktu shalat hari raya dan dua khutbahnya, baik imam sudah shalat maupun belum.
HANAFI, MALIKI dan HANBALI: di antara syarat-syarat sahnya menyembelih qurban adalah sesudah imam shalat dan berkhutbah.
HANAFI: penduduk kampung sudah boleh berqurban sesudah matahari terbit fajar kedua.
‘Atha’ berpendapat: masuknya waktu berqurban adalah dengan terbitnya matahari pada Idul Adha.
Akhir waktu bolehnya menyembelih qurban adalah hari tasyriq terakhir. Demikian menurut pendapat SYAFI-I.
HANAFI dan MALIKI: akhir waktu menyembelih qurban adalah hari tasyriq kedua.
KONDISI HEWAN QURBAN
Apabila seseorang sudah menetapkan akan menyembelih seekor qurban yang sudah dipastikan terhindar dari segala cacat, maka jika ditemukan cacat, tetap dibolehkan menyembelihnya. Demikian menurut tiga imam madzhab.
BACA JUGA: Qurban Sapi atau Kambing, Mana yang Lebih Baik?
HANAFI: ia tidak boleh menyembelihnya untuk qurban.
Hewan qurban yang sakit (cacat) tidak menghalangi bolehnya menjadi qurban. Tetapi jika cacatnya besar, maka tidak dibolehkan.
Hewan tua yang sudah tidak baik dagingnya, tidak sah dijadikan qurban. Juga, hewan yang kudisan tidak boleh dijadikan qurban, karena telah merusakkan dagingnya.
Hewan yang buta dan cacat matanya tidak boleh dijadikan qurban. Demikian menurut kesepakatan para Imam madzhab.
MENYEMBELIH QURBAN
Boleh menyuruh orang lain untuk menyembelih qurbannya, meskipun orang itu seorang dzimmi, walaupun menurut tiga imam madzhab hukumya adalah makruh.
MALIKI: tidak boleh diwakilkan kepada orang dzimmi, dan hal itu tidak akan menjadi qurban.
MENYEBUT BASMALAH SAAT MENYEMBELIH
IMAM HANAFI
Ketika menyembelih binatang qurban dan lainnya, disunnahkan menyebut nama Allah swt. jika ditinggalkan dengan sengaja, maka tidak boleh memakan dagingnya. Sedangkan jika lupa, maka boleh.
Menurut salah satu pendapat MALIKI: jika ditinggalkan dengan sengaja maka tidak boleh dimakan dagingnya.
Sedangkan menurut riwayat lain, MALIKI: halal secara mutlak, baik ditinggalkan sengaja maupun tidak.
Al-Qadhi’ Abdul Wahab AL-MALIKI mengatakan: “Para ulama pengikut MALIKI berpendapat bahwa jika basmalah ditinggalkan dengan sengaja maka tidak boleh dimakan sembelihannya. Tetapi di antara para ulama MALIKI ada yang berpendapat bahwa membaca basmalah hanyalah sunnah.
SYAFI-I: baik ditinggalkan dengan sengaja maupun tidak, maka tidaklah memberi pengaruh apapun.
HANBALI: jika basmalah sengaja ditinggalkan maka tidak boleh dimakan sembelihannya. Sedangkan jika tidak disengaja, dalam hal ini ia mempunyai dua riwayat, dan salah satunya: boleh dimakan.
SYAFI-I: ketika menyembelih, dimustahabkan membaca shalawat kepada Nabi Muhammad saww.
HANBALI: hal itu tidak disyariatkan. Disunnahkan membaca:
“AllaaHumma Haadzaa minka wa laka fataqabbal minnii (Ya Allah, sesungguhnya ini adalah dari-Mu dan untuk-Mu, maka terimalah persembahanku ini).”
HANAFI: hal demikian itu dimakruhkan.
Apabila qurban tersebut merupakan qurban sunnah maka tidak dimustahabkan ikut memakan sebagian dagingnya. Demikian menurut kesepakatan para imam madzhab.
Bahkan ada sebagian ulama yang berpendapat wajib memakan sebagiannya.
Yang lebih utama menurut qaul jadid SYAFI-I adalah sepertiganya dimakan, serpertiganya dihadiahkan, dan sepertiga sisanya disedekahkan.
Sebagian ulama berpendapat: yang lebih baik adalah disedekahkan semuanya, kecuali beberapa suap untuk mengambil berkah.
Adapun dalam qurban nadzar tidak boleh memakan dagingnya sedikitpun, demikian menurut kesepakatan para imam madzhab.
BACA JUGA: Mulai dari 3 Juta, Yuk Berqurban di IslamposAid!
HARAM MENJUAL DAGING DAN KULITNYA
Tidak boleh menjual daging dan kulit binatang qurban dan hadiah, baik yang wajib (nadzar) maupun yang sunnah. Demikian menurut kesepakatan para imam madzhab.
JENIS BINATANG
Menurut kesepakatan para imam madzhab.
Binatang yang lebih utama untuk qurban adalah unta, lalu sapi kemudian kambing.
MALIKI: yang lebih utama adalah kambing, lalu unta, lalu sapi.
Seekor unta cukup untuk tujuh orang, demikian juga sapi. Sedangkan kambing hanya untuk satu orang.
MALIKI: jika qurbannya sunnah dan satu keluarga, dibolehkan. []
Sumber:
Dari kitab Syeikh al-‘Allamah M Abdurrahman Ad-dimasqiy Halaman 186