AYAH terdakwa Mario Dandy Satriyo (20), Rafael Alun Trisambodo, buka-bukaan terkait sikapnya dalam menghadapi perkara penganiayaan anaknya terhadap Cristalino David Ozora (17). Rafael mengaku tak mau ikut-ikutan lagi mengurusi perkara anaknya Mario Dandy.
Pengakuan Rafael Alun itu disampaikan oleh kuasa hukum Mario Dandy, Nahot Silitonga, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Rafael Alun mengirimkan sepucuk surat dari dalam Rutan KPK.
“Kami mendapatkan surat yang dikirimkan dari Rutan KPK, dari ayah Mario Dandy, kalau diizinkan kami akan membacakan suratnya,” kata Nahot Silitonga dalam persidangan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (25/7/2023).
“Surat dari dari orang tuanya,” kata ketua majelis hakim Alimin Ribut.
“Dari ayahnya,” kata Nahot.
“Kaitannya soal apa?” tanya Hakim Alimin.
“Restitusi, Yang Mulia,” jawab Nahot.
BACA JUGA:Â Tetap Aniaya David yang Terkapar, Mario Dandy: Saya Tak Merasa Kasihan Saat Itu
Restitusi untuk David Ozora
Untuk diketahui, Mario Dandy didakwa melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora. Jaksa mengatakan perbuatan Mario Dandy dilakukan bersama Shane Lukas dan anak berinisial AG (15). AG telah dinyatakan bersalah dan divonis 3,5 tahun penjara.
“Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy beserta Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan Anak AG selanjutnya disebut anak (penuntutan dilakukan secara terpisah) turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di PN Jaksel, Selasa (6/6).
Penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy adalah dengan melakukan beberapa kali tendangan ke kepala David yang sudah tergeletak tidak berdaya. Sedangkan Shane disebut turut serta karena merekam aksi Mario Dandy.
BACA JUGA:Â Ayah David Ozora Ungkap 5 Kejanggalan Kasus Mario Dandy Aniaya Anaknya
Karena penganiayaan itu, David mengalami sejumlah luka hingga koma. David juga disebut mengalami amnesia.
Keluarga David kemudian mengajukan restitusi melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). LPSK mengatakan pihak David mengajukan restitusi Rp 52 miliar. Namun LPSK menghitung restitusi yang harusnya dibayarkan kepada David ialah Rp 120 miliar.
Rafael Alun Ogah Bayar Restitusi David Ozora, Ini Alasannya
Rafael mengatakan dirinya tak bersedia menanggung restitusi atau ganti rugi yang harus dibayar Mario Dandy terhadap David selaku korban dari perbuatan Mario Dandy. Dia menyebutkan aset-asetnya telah disita oleh KPK.
Dia mengatakan restitusi itu harus ditanggung oleh Mario Dandy yang telah dewasa. Meski menolak membantu pembayaran apapun terkait kasus ini, dia tetap berharap Mario Dandy diberi kesempatan kedua. []
SUMBER: DETIK