PALESTINA—Direktur Pusat Studi Tawanan Palestina Dr. Rafat Hamduna menyerukan untuk melawan undang-undang (UU) “Eksekusi mati tawanan Palestina” yang dibuat Israel. UU ini telah memasuki siding voting tahap pertama di parlemen Israel (Knesset).
Hamduna memberikan tiga cara yang bisa dilakukan untuk melawan UU hukuman mati yaitu dengan “hukum, media dan publik”.
“Kita membutuhkan upaya di tingkat hukum dalam isu tawanan untuk meneguhkan posisi hukum mereka sebagai penuntut kebebasan. Upaya ini didasarkan kepada hak sah membela diri dan hak menentukan nasib, sesuai dengan rekomendasi Majelis Umum PBB yang menyatukan untuk menghormati dan menjamin hak-hak para tawanan. Kita harus menyangkal cerita Israel yang menggambarkan para tawanan sebagai teroris dan narapidana karena pelanggaran,” ungkap Hamduna kepada PIC, Sabtu (6/1/2018).
“Harus dilakukan kerjasama dengan kelompok-kelompok dan organisasi-organisasi HAM dan kemanusiaan internasional, serta dengan parlemen-parlemen internasional, untuk menekan Israel agar menghentikan UU ini pada sidang kedua dan ketiga, karena tidak berdasarkan hukum dan keadilan manusia,” ungkap Hamduna.
“Kita juga butuh upaya media yang tidak meniru dan imitasi, tapi mampu mengangat kasus tawanan dan memperkenalkan isu mereka kepada dunia. Media juga penting untuk melawan mesin media Israel dalam berbagai bahasa dan secara kreatif tidak terbatas pada berita,” tambahnya.
Selain itu juga dibutuhkan upaya publik melalui kerjasama dengan sahabat di seluruh dunia, untuk membentuk kondisi yang menekan Israel serta bergerak pada level Palestina, Arab dan internasional dengan beragam aktivitas. Semua ini penting untuk mengenalkan kepada dunia tentang pelanggaran-pelanggaran Israel kepada rakyat Palestina secara umum dan pada para tawanan dan tahanan Palestina secara khusus. []