SHALAT merupakan salah rukun Islam yang kedua. Dalam sehari semalam, seorang muslim wajib mengerjakan shalat 5 waktu. Para ulama 4 mazhab sepakat bahwa shalat ini tidak boleh ditinggalkan kecuali dalam keadaan atau uzur tertentu.
Kendati demikian, shalat memiliki beberapa ragam dan jenis. Tidak semuanya wajib, tapi ada pula yang sunnah. Nah, terkait ragam dan jenis shalat ini, terdapat perbedaan pendapat dikalangan ulama mazhab.
BACA JUGA;Â Pendapat para Ulama soal Baca Basmallah dalam Surat Al-Fathihah ketika Shalat
Berikut ini pendapat mereka:
1 Mazhab Hanafiyah
Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa ragam dan jenis shalat itu ada 4 macam.
- Shalat fardhu ain (shalat lima waktu)
- Shalat fardhu Kifayah (shalat jenazah)
- Shalat wajib (shalat witir, mengqadha shalat nafilah yang rusak setelah shalat tersebut dikerjakan, dan dua shalat ied)
- Shalat nafilah, baik sunnah maupun mandub.
Adapun sujud tilawah, mazhab ini tidak mengkategorikannya sebagai shalat.
2 Mazhab Maliki
Imam Maliki berpendapat bahwa ragam dan jenis shalat dibagi menjadi dua jenis.
- Jenis pertama meliputi: Sholat fardhu lima waktu, shalat nafilah dan shalat sunah, dan shalat raghibah (shalat dua rakaat fajar).
- Jenis kedua meliputi shalat yang hanya mencangkup gerakan sujud saja, yakni sujud tilawah dan shalat yang tanpa gerakan ruku dan sujud, yakni shalat jenazah.
3 Mazhab Syafi’i
Imam Syafi’i berpendapat bahwa ragam dan jenis shalat itu dibagi dua.
- Shalat yang lengkap dimulai dari takbiratul ihram dan diakhiri salam, yaitu shalat fardhu lima waktu dan shalat nafilah.
- Shalat yang terbatas gerakannya yakni hanya takbiratul ihram saja. Yang dimaksud adalah shalat jenazah.
BACA JUGA:Â Apakah Tersenyum Membatalkan Shalat?
4 Mazhab Hanbali
Imam Hanbali berpendapat bahwa ragam dan jenis shalat itu hampir sama seperti pendapat Imam Syafi’i.
- Shalat yang lengkap gerakannya dari takbiratul ihram hingga salam, yakni shalat fardhu lima waktu, shalat nafilah dan shalat sunnah.
- Shalat yang gerakannya terbatas, yakni shalat jenazah dan sujud tilawah.
Jadi, berbeda dengan mazhab Hanafi, sujud tilawah menurut mazhab Hanbali itu masuk dalam kategori shalat. []
Referensi: Fiqih 4 Mazhab/Karya: Imam Pamungkas dan Maman Surachman/Penerbit: Al Makmur/Tahun: 2015