MANUSIA itu tempatnya salah dan lupa. Dan itu sudah menjadi anugerah bagi kita. Karena lupa bisa menghantarkan kita pada keberkahan, tapi bisa pula membawa musibah. Misalnya saja ketika berpuasa kita malah minum tanpa sengaja akibat lupa, itu menjadi berkah. Lain halnya, kita lupa minum racun tikus, tentu itu menjadi musibah.
Begitu, melekatnya lupa dalam diri manusia. Salah satu hal yang lahir dari lupa ialah keragun. Itulah yang menjadi permasalahan yang sering terjadi bagi setiap insan. Di antara keraguan yang sering terjadi adalah keraguan dalam wudhu.
BACA JUGA: Wanita Wudhu tanpa Melepas Kerudung?
Jika seseorang mengalami keraguan setelah dirinya berwudhu. Apakah dirinya sudah batal ataukah masih suci? Maka hukumnya dikembalikan pada keyakinan bahwa ia telah berwudhu.
Sebagaimana dituliskan oleh Muslim bin Muhammad Ad-Dusiri dalam kitabnya Al-Mumti’ Fi Al-Qawa’id Al-Faqhiyah, “Apabila ada seseorang yang yakin bahwa dia telah berwudhu lalu ragu-ragu apakah dia sudah batal ataukah belum, maka dia tidak wajib berwudhu lagi, karena yang ia yakini adalah sudah berwudhu, sedangkan batalnya masih diragukan.”
BACA JUGA: Ronde Kedua, Cukup Wudhu ataukah Mandi Dulu?
Begitu juga ketika seseorang yang telah batal wudhu dan ragu apakah ia sudah wudhu atau belum? Maka dijadikan pedoman adalah keyakinannya yang telah batal. []
Referensi: Rahasia Wudhu/Karya: Eep Khunaefi el-Ghony/Penerbit: PT Variapop Group