Oleh: Ayu Mela Yulianti, SPt
Pemerhati Generasi
ayumela1977@gmail.com
ISLAM adalah agama yang sempurna. Mampu mengatur segala aspek kehidupan dengan baik. Tidak terkecuali masalah pernikahan.
Allah SWT berfirman:
وَأَنْكِحُوا الْأَيَامَىٰ مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ ۚ إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ
“Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan menjadikan mereka mampu dengan karunia-Nya…” (QS. An-Nuur/24: 32).
Islam memandang pernikahan dan perkawinan adalah ibadah. Bahkan menempatkannya dengan porsi pahala yang sangat besar.
BACA JUGA: Sudahkah Anda Bayangkan tentang Hebatnya Perjuangan dalam Pernikahan
Dari Anas bin Malik rau, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda:
إِذَا تَزَوَّجَ الْعَبْدُ، فَقَدِ اسْـتَكْمَلَ نِصْفَ الدِّيْـنِ، فَلْيَتَّقِ اللهَ فِيْمَـا بَقِيَ.
“Jika seorang hamba menikah, maka ia telah menyempurnakan separuh agamanya; oleh karena itu hendaklah ia bertakwa kepada Allah untuk separuh yang tersisa.”
Tersebab dari pernikahan ini lahir berbagai macam hak dan kewajiban. Lahir berbagai macam peran. Dan lahir pula berbagai macam status yang sebelumnya tidak ada.
Sebagai suami, istri, anak, menantu, mertua dan lain sebagainya, yang semuanya memiliki hak dan kewajiban yang harus ditunaikan semata-mata karena perintah Allah SWT. Dan saat dalam pernikahan dikaruniai anak yang sholih, maka anak tersebut bisa menjadi wasilah kedua orang tuanya masuk surga
Imam Ahmad meriwayatkan dari sebagian Sahabat Nabi SAW, bahwa Beliau bersabda:
يُقَـالُ لِلْوِلْدَانِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ: اُدْخُلُوا الْجَنَّةَ. قَالَ: فَيَقُوْلُوْنَ: يَـا رَبِّ، حَتَّى يَدْخُلَ آبَاؤُنَا وَأُمَّهَاتُنَا، قَالَ: فَيَأْتُوْنَ. قَالَ: فَيَقُوْلُ اللهُ : مَـا لِي أَرَاهُمْ مُحْبَنْطِئِيْنَ، اُدْخُلُوا الْجَنَّةَ، قَالَ: فَيَقُوْلُوْنَ: يَـا رَبِّ، آبَاؤُنَا وَأُمَّهَاتُنَـا. قَالَ: فَيَقُوْلُ: ادْخُلُوا الْجَنَّةَ أَنْتُمْ وَآبَاؤُكُمْ.
“Diperintahkan kepada anak-anak di Surga: ‘Masuklah ke dalam Surga.’ Mereka menjawab: ‘Wahai Rabb-ku, (kami tidak masuk) hingga bapak dan ibu kami masuk (terlebih dahulu).’ Ketika mereka (bapak dan ibu) datang, maka Allah Azza wa Jalla berfirman kepada mereka: ‘Aku tidak melihat mereka terhalang. Masuklah kalian ke dalam Surga.’ Mereka mengatakan: ‘Wahai Rabb-ku, bapak dan ibu kami?’ Allah berfirman: ‘Masuklah ke dalam Surga bersama orang tua kalian.’”
Dari pernikahan ini lahir pula konsep jalur nafkah, jalur perwalian, jalur waris yang semuanya harus dijalankan sesuai hukum yang telah Allah SWT tetapkan.
Allâh Azza wa Jalla berfirman:
وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا
“Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf”. (QS. Al-Baqarah: 233)
Juga firman Allah SWT :
يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ
“Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu, bahagian seorang anak lelaki sama dengan bahagian dua orang anak perempuan…” (QS. An-Nisa : 11)
BACA JUGA: Kerap Dilakukan Istri, 5 Hal Ini Bisa Merusak Pernikahan
juga firman Allah SWT :
لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِيٍّ، وَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لاَ وَلِيَّ لَهُ.
“Tidak sah nikah kecuali dengan keberadaan wali, dan penguasa adalah wali bagi siapa (wanita) yang tidak mempunyai wali.” (HR. At-Tirmidzi).
Islam tidak membatasi usia pernikahan. Juga Islam tidak mempersulit siapapun yang ingin menikah. Bahkan Islam mendorong para pemuda yang masih sendiri untuk segera menikah.
Sabda Rasulullah Muhammad SAW:
اَلنِّكَاحُ مِنْ سُنَّتِي فَمَنْ لَمْ يَعْمَلْ بِسُنَّتِي فَلَيْسَ مِنِّي، وَتَزَوَّجُوْا، فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمُ اْلأُمَمَ، وَمَنْ كَانَ ذَا طَوْلٍ فَلْيَنْكِحْ، وَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَعَلَيْهِ بِالصِّيَامِ فَإِنَّ الصَّوْمَ لَهُ وِجَاءٌ.
“Menikah adalah sunnahku. Barangsiapa yang enggan melaksanakan sunnahku, maka ia bukan dari golonganku. Menikahlah kalian! Karena sesungguhnya aku berbangga dengan banyaknya jumlah kalian di hadapan seluruh ummat. Barangsiapa memiliki kemampuan (untuk menikah), maka menikahlah. Dan barangsiapa yang belum mampu, hendaklah ia berpuasa karena puasa itu adalah perisai baginya (dari berbagai syahwat).” (HR. At-Tirmidzi).
Adapun syarat sah menikah dalam Islam atau yang disebut dengan rukun nikah adalah sebagai berikut :
1. Mempelai pria
2. Mempelai wanita
3. Wali
4. Dua orang saksi yang adil.
5. ijab dan qabul.
Alhasil, menikah dalam Islam memiliki nilai ibadah, dan jika selama proses menjalani pernikahannya sesuai dengan tuntunan Rasulullah Muhammad SAW, maka selama itu pula Allah SWT akan memberikan pahala dan keridloannya. Wallahualam. []
RENUNGAN adalah kiriman pembaca Islampos. Kirim tulisan Anda lewat imel ke: islampos@gmail.com, paling banyak dua (2) halaman MS Word. Sertakan biodata singkat dan foto diri. Isi dari RENUNGAN di luar tanggung jawab redaksi Islampos.