JAKARTA—Raja Arab Saudi Sri Baginda Khadimul Haramain Al-Syarifain Salman bin Abdul Aziz Al-Saud dianugerahi Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia Adipurna oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo di Istana Kepresidenan di Bogor, Jawa Barat, Rabu (1/3/2017).
Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia Adipurna dari Pemerintah Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 22/TK/Tahun 2017.
Kepala Biro Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan Sekretariat Militer Presiden Kementerian Sekretariat Negara Laksma TNI Suyono Thamrin, menyebutkan dalam keterangan tertulisnya bahwa tanda kehormatan tersebut diberikan sebagai penghargaan atas jasa-jasanya yang sangat luar biasa di berbagai bidang yang sangat berguna bagi kelangsungan hubungan baik kedua bangsa dan negara.
Selain itu, pemberian tanda kehormatan tertinggi dari Republik Indonesia tersebut juga mempertimbangkan kesetaraan hubungan timbal balik kenegaraan.
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, menyebutkan bahwa Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia Adipurna merupakan Bintang Kelas 1 dan merupakan tanda kehormatan bintang tertinggi.
Selain Bintang Republik Indonesia Adipurna (kelas 1, tertinggi), juga ada Bintang Republik Indonesia Adipradana (kelas 2), Bintang Republik Indonesia Utama (kelas 3), Bintang Republik Indonesia Pratama (kelas 4), dan Bintang Republik Indonesia Nararya (kelas 5).
Tanda kehormatan adalah penghargaan negara yang diberikan Presiden kepada seseorang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi atas darmabakati dan kesetiaan yang luar biasa bagi bangsa dan negara. Tanda kehormatan bintang merupakan tanda kehormatan tertinggi berbentuk bintang.
Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia dapat dianugerahkan kepada WNI (warga negara Indonesia) dan warga negara asing (WNA) yang memenuhi persyaratan.
Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia berpita selempang, untuk memberikan kehormatan istimewa dan tertinggi kepada mereka yang berjasa sangat luar biasa.
Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia dipakai dengan cara diselempangkan dari pundak kanan ke pinggang kiri sehingga bintangnya terletak tepat di pinggang kiri. Untuk Raja Salman, selain diselempangkan, ada pula yang dikalungkan. []
Sumber: Antara.