SHALAT merupakan salah satu rukun Islam yang menjadi kewajiban bagi setiap Muslim yang telah baligh, berakal, dan memenuhi syarat-syarat tertentu. Kewajiban ini ditegaskan dalam Al-Qur’an, hadis, serta ijma’ (kesepakatan) ulama. Berikut penjelasan tentang kewajiban shalat:
1. Dalil Kewajiban Shalat
Al-Qur’an: Allah SWT berfirman: “Dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.” (QS. Al-Baqarah: 43)
Hadis Rasulullah ï·º: “Shalat adalah tiang agama. Barang siapa yang mendirikannya, maka ia menegakkan agama; dan barang siapa yang meninggalkannya, maka ia meruntuhkan agama.” (HR. Al-Baihaqi)
BACA JUGA:Â Â Shalat Sunnah (Thathawu)
2. Hukum Shalat
Hukum shalat adalah wajib (fardhu) bagi setiap Muslim. Shalat yang diwajibkan adalah:
Shalat lima waktu: Subuh, Zuhur, Asar, Magrib, dan Isya.
Shalat Jumat: Wajib bagi laki-laki Muslim yang memenuhi syarat.
3. Syarat Wajib Shalat
Seseorang diwajibkan melaksanakan shalat apabila memenuhi syarat-syarat berikut:
Islam: Shalat tidak diwajibkan bagi non-Muslim.
Baligh: Anak kecil belum diwajibkan shalat, tetapi perlu diajari sejak dini.
Berakal: Orang yang tidak berakal (gila) tidak diwajibkan shalat.
Suci dari hadas: Wajib berwudu atau mandi jika berhadas besar.
4. Pentingnya Menunaikan Shalat
Hubungan dengan Allah SWT: Shalat adalah sarana komunikasi langsung seorang hamba dengan Tuhannya.
Pembersih jiwa: Shalat menjaga hati dari kekotoran spiritual dan melatih kedisiplinan.
Pertanggungjawaban akhirat: Shalat adalah amalan pertama yang akan dihisab di akhirat. Rasulullah ï·º bersabda: “Amalan seorang hamba yang pertama kali akan dihisab pada hari kiamat adalah shalatnya.” (HR. Abu Dawud)
BACA JUGA:Â Â 6 Penyebab Orang Shalat Tapi Masih Terjerumus dalam Riba
Namun ternyata, ada orang rajin shalat tapi dikumpulkan bersama orang yang tidak shalat, siapa dia?
“Orang yang shalat dan menjaga shalat, akan tetapi ia memiliki keluarga yang tidak sholat, tidak memerintahkan mereka untuk shalat, tidak pula menegur atau mengucilkan mereka maka ia tidak akan dikumpulkan bersama orang-orang yang shalat.
“Kelak ia akan dikumpulkan bersama orang-orang yang meninggalkan shalat. Walaupun ia selalu shalat di awal waktu, berjamaah dan di shaf pertama.”
(Ibnu Atha’illah As-Sakandari dalam Kitabnya At-Tanwir) []