KALAU makmum masbuq, mengikuti imam sejak rakaat kedua imam atau rakaat ketiga atau rakaat keempat, rakaat tersebut terhitung sebagai rakaat pertama bagi makmum. Dan rakaat sisa, yang ia kerjakan setelah imam salam, baik satu, dua atau tiga rakaat sisa, dianggap sebagai rakaat akhir untuknya.
Contoh kasus, jika ia mengikuti imam pada rakaat ketiga shalat ‘isya, maka rakaat tersebut adalah rakaat pertama baginya. Dan sisa dua rakaat terakhir, yang ia kerjakan setelah imam salam, adalah rakaat ketiga dan keempat untuknya.
Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:
فما أدركتم فصلوا وما فاتكم فأتموا
Artinya: “Apa yang kalian dapatkan dari shalat imam, maka shalatlah, dan apa yang tertinggal, maka sempurnakanlah.” (Muttafaq ‘alaih)
BACA JUGA: Hukum Membarengi Gerakan Imam bagi Makmum
Dan penyempurnaan suatu perkara, hanya dilakukan jika awal perkara tersebut sudah dilakukan. Itu menunjukkan rakaat yang didapatkan oleh makmum masbuq bersama imam, adalah rakaat awal baginya.
Dari sini, jika makmum masbuq mendapatkan imam di rakaat kedua shalat shubuh, ia ikut imam qunut shubuh, meskipun itu baru rakaat pertama baginya. Qunutnya bersama imam mustahab sebagai bagian dari mengikuti imam.
Dan saat ia mengerjakan rakaat kedua baginya, setelah imam salam, ia perlu mengulangi qunut shubuh pada rakaat tersebut, karena memang di rakaat tersebut lah tempat mengerjakan qunut.
Jika makmum masbuq mendapatkan satu rakaat shalat maghrib bersama imam, maka setelah imam salam, ia menyempurnakan dua rakaat sisanya, ia tetap mengerjakan tasyahhud awwal yang hukumnya mandub, karena memang di rakaat tersebut tempatnya tasyahhud awwal.
Sedangkan tasyahhudnya, sebelumnya bersama imam, itu adalah bagian dari kewajibannya mengikuti imam. Jadi, ia tasyahhud tiga kali pada shalat maghrib tersebut. Bahkan bisa jadi empat kali, kalau ia mendapatkan imam sedang tasyahhud awwal dan ia mengikutinya.
Sedangkan pada kasus, makmum masbuq pada shalat ruba’iyyah (empat rakaat), yang mendapatkan dua rakaat bersama imam, dan ia tidak sempat membaca surah setelah Al-Fatihah pada dua rakaat tersebut, ia disunnahkan membaca surah tersebut di rakaat ketiga dan keempat, setelah imam salam.
BACA JUGA: Niat Shalat 5 Waktu; Bacaan Makmum dan Imam
Hal tersebut bukan bukti, bahwa dua rakaat akhir tersebut dihitung sebagai dua rakaat pertama baginya, karena itu disunnahkan membaca surah. Bukan. Disunnahkannya membaca surah tersebut, karena di rakaat pertama dan kedua, ia tidak sempat membacanya.
Jadi, ia menggantinya di rakaat ketiga dan keempat, agar shalatnya tidak kehilangan keutamaan membaca surah setelah Al-Fatihah.
Wallahu a’lam. []
Rujukan: Mughni Al-Muhtaj Ila Ma’rifah Ma’ani Alfazh Al-Minhaj, karya Imam Al-Khathib Asy-Syirbini, Juz 1, Halaman 711-712, Penerbit Dar Al-Faiha, Damaskus, Suriah.
Oleh: Muhammad Abduh Negara