MEDIA sosial diramaikan dengan informasi adanya pencabutan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).
Tangkapan layar dari akun @unjsecret ramai dibicarakan. Akun itu membuat status minta tolong ke ‘Abaah’ julukan gubernur terdahulu Anies Baswedan.
“Abaah Hak KJMU kami dicabut sama PJ DKI dan sekarang Ribuan Mahasiswa di Indonesia terancam tidak bisa melanjutkan kuliahnya,” tulis akun.
BACA JUGA: Real Count KPU di Pileg DPR di DKI 53,61%: PKS Unggul dengan 19,15%
Dengan kebijakan KJMU yang dicabut, banyak mahasiswa asal Jakarta yang berpotensi tak bisa melanjutkan kuliah. Hal ini karena mereka tak mendapat bantuan sosial biaya pendidikan tersebut.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, data penerima KJMU dan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus itu diambil dari data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) yang telah disahkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) pada Desember 2023. Data itu kemudian disinergikan dengan data registrasi sosial ekonomi (Regsosek).
“DKI menggunakan data dasarnya adalah data DTKS. Bisa desil satu, dua, tiga, empat, dan tentunya melihat kemampuan keuangan DKI,” kata dia, Rabu (6/3/2024).
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Purwosusilo mengatakan, Unit Pelayanan Teknis Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (UPT P4OP) tidak memiliki kewenangan dan kompetensi untuk menjelaskan indikator pemeringkatan kesejahteraan (Desil). Pemeringkatan itu dinilai menjadi kewenangan produsen data.
BACA JUGA: PKS Menang Hasil Quick Count PRC 100% DKI, Geser Posisi PDIP dan Gerindra
Purwosusilo menambahkan, bantuan sosial biaya pendidikan bersifat selektif dan tidak terus-menerus. Siswa atau mahasiswa dari keluarga tidak mampu yang memenuhi persyaratan mendapatkan bantuan KJP Plus dan KJMU dibagi atas kategori sangat miskin (Desil 1), miskin (Desil 2), hampir miskin (Desil 3), dan rentan miskin (Desil 4).
“Bagi masyarakat yang terdata dalam pemeringkatan kesejahteraan Desil 5,6,7,8,9,10 (kategori keluarga mampu) tidak memenuhi persyaratan untuk mendapatkan bantuan sosial biaya pendidikan KJP Plus dan KJMU. Kami berharap masyarakat dapat memahami aturan dan ketentuan yang berlaku ini,” kata dia. []
SUMBER: REPUBLIKA