KARENA rambut adalah aurat dan harus ditutupi oleh seorang wanita , lalu bagimana dengan rambut wanita yg rontok termasuk, atau di potong, apakah termasuk aurat?
Dr. Ahmad al-Hajji anggota Majlis Ulama Kuwait dan dewan pengawas Ensiklopedi Fiqh Kuwait
Bagian dari sunah, mengubur semua bagian yang terpisah dari jasad manusia, seperti kuku, rambut, atau kulit. Sebagai bentuk memuliakan manusia. Kecuali kotoran.
Kemudian perlu diketahui bahwa anggota badan yang wajib ditutupi ketika belum lepas, dia wajib ditutupi setelah lepas.
Sebagai contoh, rambut wanita. Sebelum lepas dari kepala pemiliknya, termasuk aurat. Demikian pula setelah lepas dari pemiliknya. Karena itu, ketika rontok atau dipotong, harus dijauhkan dari pandangan lelaki yang bukan mahram. Sebagaimana ketika belum dipotong. Harus diperhatikan hal ini. Allahu a’lam. []
Sumber: Rumaysho