MUI atau Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa terbaru terkait pelaksanaan shalat berjamaah di Tanah Air. MUI menyatakan, mulai hari ini Jumat 11 Maret, saf shalat berjamaah untuk kembali dirapatkan seperti dahulu lagi.
Aturan mengenai merapatkan kembali saf shalat berjamaah tertuang dalam Bayan Dewan Pimpinan MUI tentang Fatwa MUI terkait Pelaksanaan Ibadah Dalam Masa Pandemi bernomor Kep-28/DP-MUI/III/2022. Fatwa tersebut diteken oleh Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh dan Sekjen Amirsyah Tambunan pada Kamis tanggal (10/03/2022).
BACA JUGA:Â Ada Telepon saat Shalat, Apa yang Harus Dilakukan?
“Pelaksanaan sholat jamaah dilaksanakan dengan kembali ke hukum asal (azimah), yaitu dengan merapatkan dan meluruskan saf (barisan),” bunyi poin 1 dalam keputusan tersebut, Jumaat (11/03/2022).
Fatwa saf shalat berjamaah tersebut berisi mengenai meluruskan dan merapatkan saf ketika shalat berjamaah merupakan keutamaan dan kesempurnaan berjamaah.
Dalam point kedua di fatwa tersebut berbunyi sholat Jumat sudah kembali diwajibkan. Tak hanya itu, akibat dari adanya tren penurunan kasus Covid-19, MUI menyebut umat Islam boleh melakukan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak.
BACA JUGA:Â Shalat Terburu-Buru karena Mepet, Apa Hukumnya?
Aktivitas yang dimaksud, antara lain, shalat Tarawih, shalat id hingga menghadiri pengajian umum. Akan tetapi, MUI mengingatkan untuk tetap menerapkan protokol kesehatan agar terhindar dari penularan Covid-19.
“Umat Islam wajib menyelenggarakan shalat Jumat dan boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak. Seperti jamaah shalat lima waktu/rawatib, shalat tarawih dan id di masjid atau tempat umum lainnya serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim dengan tetap menjaga diri agar tidak terpapar Covid-19,” tulis poin kedua. []
SUMBER: REPUBLIKA