BERHIAS diri sewajarnya serta memakai pakaian terbaik merupakan sunnah dalam melaksanakan hari raya Idul Fitri. Rasulullah SAW pun memiliki pakaian khusus yang biasa dikenakan pada saat hari raya Idul Fitri.
Menurut buku Ahkamu Al’ Iidaini Fii Al Sunnah Al Muthahharah, Ibnul Qayyim berkata dalam Zadul Ma’ad, “Nabi SAW memakai pakaiannya yang paling bagus untuk keluar (melaksanakan shalat) pada hari Idul Fitri dan Idul Adha. Beliau memiliki perhiasan yang biasa dipakai pada dua hari raya itu dan pada hari Jum’at.
Sekali waktu Rasulullah SAW memakai dua burdah (kain bergaris yang diselimutkan pada badan) yang berwarna hijau, dan terkadang mengenakan burdah berwarna merah, namun bukan merah murni sebagaimana yang disangka sebagian manusia, karena jika demikian bukan lagi namanya burdah. Tapi yang beliau kenakan adalah kain yang ada garis-garis merah seperti kain bergaris dari Yaman.”
Mengenai pakaian yang dilarang yaitu pakaian yang terbuat dari sutera yang memang larangannya terdapat dalam Al-Quran dan Hadist.
Diriwayatkan dalam Hadis Bukhari, Umar mengambil jubah dari sutera tebal yang dijual di pasar. Beliau mengambilnya dan diberikan kepada Rasulullah dan mengatakan, “Wahai Rasulullah, belilah ini, berhias dengannya untuk hari raya dan (menerima) tamu utusan.” Maka Rasulullah mengatakan kepadanya, “Sesungguhnya ini adalah pakaian orang yang tidak dapat bagian (di akhirat).” []
Sumber: Liputan6