SAUDARAKU, tentu kita semua ingin masuk surga. Terlebih lagi, di dalam surga terdapat puncak kenikmatan yang diidam-idamkan setiap muslim, yakni memandang wajah Allah SWT. Namun, jalan menuju surga tidaklah mudah. Oleh karena itu, dibutuhkan perjuangan yang sungguh-sungguh untuk bisa istiqomah dalam menempuh jalan menuju surga.
Rasulullah SAW bersabda,
اضْمَنُوا لِي سِتًّا مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَضْمَنْ لَكُمُ الْجَنَّةَ: اصْدُقُوا إِذَا حَدَّثْتُمْ، وَأَوْفُوا إِذَا وَعَدْتُمْ، وَأَدُّوا إِذَا اؤْتُمِنْتُمْ، وَاحْفَظُوا فُرُوجَكُمْ، وَغُضُّوا أَبْصَارَكُمْ، وَكُفُّوا أَيْدِيَكُمْ
”Jaminlah aku dengan enam perkara, dan aku akan menjamin kalian dengan surga: jujurlah (jangan berdusta) jika kalian berbicara; tepatilah jika kalian berjanji; tunaikanlah jika kalian dipercaya (jangan berkhianat); peliharalah kemaluan kalian; tahanlah pandangan kalian; dan tahanlah kedua tangan kalian.” (HR. Ahmad no. 22757).
BACA JUGA: Rasulullah SAW Menjamin Surga Bagi Orang yang Menjaga 6 Hal Ini (1)
Menjaga kemaluan
Di dalam Al Qur’an, Allah SWT menerangkan bahwa diantara sifat seorang mukmin yang beruntung adalah orang yang menjaga kemaluannya. Allah SWT berfirman (yang artinya), “dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali kepada istri-istri atau budak-budak mereka, maka mereka itu tidak tercela. Adapun orang-orang yang mencari selain itu, mereka adalah orang yang melampaui batas.”(QS. Al Mu’minuun : 5-7).
Maka, mukmin yang beruntung adalah yang menjaga kemaluannya. Adapun orang yang tidak menjaganya dengan berzina atau onani, maka dia adalah orang yang melampaui batas. Allah SWT berfirman (yang artinya), “Janganlah kalian mendekati zina. Sesungguhnya zina adalah perbuatan keji dan jalan yang buruk.” (QS. Al Israa : 32).
Imam Ahmad mengatakan, “Aku tidak tahu ada dosa yang paling besar setelah membunuh selain zina.” (Al Jawaabul Kaafi, hal. 162).
Kaum muslimin yang dimuliakan Allah SWT, sesungguhnya dibalik kenikmatan semu zina terdapat kepedihan dan kesengsaraan.
Menundukkan pandangan
Allah SWT berfirman (yang artinya), “Katakanlah kepada orang-orang yang beriman, hendaknya mereka menundukkan pandangannya dan menjaga kemaluan mereka. Sesungguhnya itu lebih suci bagi mereka.” (QS. An Nuur : 30).
Ibnul Qayyim mengatakan, “Pandangan adalah penunjuk jalan serta utusan syahwat. Menjaga pandangan adalah modal pokok untuk menjaga kemaluan. Siapa yang tidak menjaga pandangannya, dia telah menempatkan dirinya ke tempat kehancuran.” (Al Jawaabul Kaafi, hal. 216).
Oleh karena itu, menjaga kemaluan tergantung kepada menjaga pandangan. Orang yang mampu menjaga pandangannya, akan mampu menjaga kemaluannya dengan izin Allah SWT.
Maka jagalah pandangan dari lawan jenis. Orang yang mampu menjaga pandangannya, Allah akan menerangi hatinya dengan cahaya. Ibnul Qayyim mengatakan, “Menundukkan pandangan akan memberikan cahaya dan kemuliaan kepada hati yang akan nampak pengaruhnya pada mata, wajah, dan anggota tubuh lainnya sebagaimana melepaskan pandangan akan memberikan kegelapan kepada hati yang akan nampak pengaruhnya pada wajah dan anggota tubuh lainnya.” (Raudhatul Muhibbin, hal. 73).
Tidak menyakiti orang lain
Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Dan orang-orang yang menyakiti laki-laki dan wanita yang beriman tanpa ada kesalahan yang mereka perbuat, sungguh mereka telah menanggung kedustaan dan dosa yang nyata.” (QS. Al Ahzab : 58).
Rasulullah SAW bersabda, “Seorang muslim adalah seseorangyangkaum musllimin selamat dari gangguan lisan dan tangannya.” (Muttafaqun ‘alaih).
BACA JUGA: Sahabat, Temani Aku Sampai ke Surga
Seorang muslim adalah orang yang tidak menganggu saudaranya, temannya, maupun tetangganya. Mereka merasa aman dengan kehadiran dirinya. Adapun orang yang suka mengganggu atau menyakiti orang lain, baik dengan lisan maupun tangannya, maka dia bukanlah seorang muslim yang sejati.
Rasulullah SAW bersabda, “Setiap muslim itu bersaudara. Maka tidak boleh menzhaliminya, menelantarkannya, mendustakannya, ataupun menghinanya. (Lalu beliau bersabda) Cukuplah seseorang dikatakan telah berbuat keburukan jika ia menghina saudaranya sesama muslim. Darah, harta, dan kehormatan setiap muslim atas muslim lainnya adalah haram (untuk diganggu).” (HR. Muslim) []