SEORANG perempuan bernama Siti Aisyah Nasution (SAN) diduga melakukan aksi tipu-tipu ratusan mahasiswa di Bogor, Jawa Barat (Jabar) hingga terjerat pinjol dan mengalami kerugian miliaran rupiah. Akibatnya, Siti kini menyandang dua status tersangka atas kasus yang sama.
Yang terbaru, Siti ditetapkan menjadi tersangka penipuan oleh Polresta Bogor Kota.
“Prosesnya lanjut. (Siti) Sudah ditetapkan jadi tersangka,” kata Wakapolresta Bogor Kota AKBP Ferdy Irawan, Kamis (24/11/2022).
BACA JUGA: Rektor IPB Sebut 116 Mahasiswanya Terjerat Pinjol
Saat ini Polresta Bogor Kota masih berkoordinasi dengan Polres Bogor untuk pemeriksaan lanjutan terhadap SAN. Untuk diketahui, Siti sebelumnya ditetapkan tersangka oleh Polres Bogor.
Polresta Bogor Kota belum memastikan berapa jumlah korban yang membuat laporan ke pihaknya atau ke Polres Bogor. Data korban masih didalami seiring penyidikan kasus dilakukan.
“Kita akan koordinasi dengan Kabupaten Bogor, kan masing-masing ada pelapornya nih, kita akan lihat berapa sebenarnya yang melapor di wilayah Kabupaten Bogor, berapa yang di Kota Bogor, semua akan berjalan bersamaan,” kata Ferdy.
Dia memastikan penyidik akan mendalami kasus penipuan termasuk jumlah mahasiswa yang menjadi korban.
“Kan korbannya banyak, tersangkanya akan menjalankan, pertanggungjawabkan semuanya,” kata Ferdy.
Jadi Tersangka di Polres Bogor
Sebelumnya, Siti telah ditetapkan sebagai tersangka di Polres Bogor. Dalam kasus ini, para korban melapor ke Polres Bogor dan Polresta Bogor Kota.
Siti ditangkap Satreskrim Polres Bogor pada Kamis (17/11). Usai pemeriksaan, ia langsung ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
“Dari fakta hukum yang diperoleh penyidik dalam proses penyidikan yang dilakukan, kami sudah menetapkan satu orang tersangka atas nama SAN dengan persangkaan Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara,” kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin saat jumpa pers, Jumat (18/11).
BACA JUGA: Mahasiswa STAIL Surabaya Diingatkan Akan Urgensi Islamisasi Ilmu
331 Mahasiswa Jadi Korban
Kasus pinjol Siti Aisyah Nasution ditangani Polres Bogor dan Polresta Bogor Kota karena para korban melapor kepada dua pihak tersebut.
Data sementara, ada sebanyak 317 orang dengan total kerugian mencapai Rp 3,2 miliar. Siti dilaporkan ke Polresta Bogor Kota sejak 5 Oktober lalu.
Ratusan mahasiswa tersebut berasal dari beberapa universitas di Bogor termasuk IPB. Dilaporkan ada 116 mahasiswa IPB jadi korban Siti. []
SUMBER: DETIK