BANDUNG–Ratusan muslimah yang terdiri dari berbagai organisasi di Kota Bandung, melakukan aksi unjuk rasa dan penandatangan sejuta petisi penolakan terhadap rancangan undang-undang penghapusan kekerasan seksual (RUU P-KS). Para muslimah ini menganggap RUU P-KS ini berpotensi melegalkan perzinahan.
Sebab dari pengkajian yang dilakukan oleh para muslimah ini, yang akan terjadi jika RUU P-KS ini dilegalkan adalah bertentangan dengan syari’at Islam. Zinah bisa saja dilakukan dengan dasar suka sama suka, sedangkan istri bisa melaporkan suaminya jika istri merasa dipaksa saat melakukan hubungan suami istri, padahal dalam Islam maupun agama lain hal itu tidak dibolehkan.
BACA JUGA: Gerakan Peduli Perempuan Menggelar Aksi Penolakan RUU P-KS
Ketua Salimah Jawa Barat, Wiwi Hartanti mengatakan, RUU P-KS ini berpotensi merusak atau membuat kegoncangan dalam rumah tangga, dan mengundang maksiat.
“Rancangan Undang-Undang penghapusan kekerasan seksual ini bisa menimbulkan kegoncamngan dalam keluarga, juga bisa mengundang maksiat,” kata Wiwi di sela-sela aksi, di Dago Bandung, Ahad, (21/7/2019).
Lebih lanjut dia menyampaikan, tampak terlihat RUU P-KS ini kelihatan bagus, padahal itu hanya kemasan saja, bila ditelaah isinya mengandung banyak pertentangan dengan agama.
BACA JUGA: Waspada, RUU P-KS Pro Zina!
“Orang menyangka bahwa RUU P-KS ini bagus padahal banyak konten-konten yang tidak sesuai dengan ajaran agama, tidak sesuai dengan Pancasila, karena itu berasal dari barat yang menginginkan kesetaraan seksual,” lanjutnya.
Pihaknya lebih sepakat jika kekerasan diganti dengan kejahatan, sebab yang mengatur kekerasan dalam rumah tangga ini sudah terlalu banyak.
“kami lebih sepakat kalau kalimat kekerasan diganti dengan kejahatan, karena kekerasan dalam rumah tangga sudah banyak undang-undang yang mengaturnya,” ujarnya. []
REPORTER: SAIFAL