JAKARTA –Beredar kabar tentang pemblokiran rekening Setya Novanto oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Informasi itu disampaikan kuasa hukumSetnov, Fredrich Yunadi. Ia menyebut rekening kliennya sudah diblokir sejak tahun 2016 lalu.
Terkait hal itu, KPK belum bicara banyak. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengaku belum mengetahui informasi pemblokiran rekening atas nama Ketua DPR RI itu.
“Pemblokiran ataupun penyitaan dan lain-lain merupakan kewenangan penyidik sesuai hukum acara,” kata Febri, seperti dikutip dari Tribun News, Selasa (28/11/2017).
Febri mengatakan urusan blokir memblokir sudah masuk teknis penyidikan KPK dalam mengungkap kasus dugaan korupsi yang diduga merugikan negara hingga Rp2,3 Triliun tersebut.
Dugaan lalu lintas uang korupsi e-KTP yang melibatkan ketua umum Golkar itu memang terus ditelisik penyidik KPK. Lebih jauh, penyidik tengah mengkaji tentang peluang menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang terhadap Setya Novanto guna mengembalikan kerugian keuangan negara tersebut. []