JAKARTA— Reklame besar bergambar Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Tsamara Amany di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, disegel oleh pihak Pemprov DKI Jakarta.
Pada bagian tengah gambar Tsamara terdapat segel Di segel itu tertulis bahwa reklame tersebut beserta konstruksinya akan dibongkar.
BACA JUGA: Baliho Calegnya Disegel Pemprov DKI, Begini Tanggapan PSI
“Reklame berikut konstruksinya disegel. Akan dibongkar Pemprov DKI Jakarta. Melanggar Perda No 9 Tahun 2014 tentang penyelenggaraan reklame,” demikian tulisan di segel berwarna oranye tersebut.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan, semua reklame yang melanggar harus disegel.
“Pokoknya semua yang melanggar mengalami penyegelan,” ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (27/12/2018).
Menurut Anies, pihaknya menyegel reklame tersebut karena menjalankan program tetap yang sudah dibuat Pemprov DKI. Dia menegaskan program tersebut telah ditetapkan sejak April lalu.
“Jadi itu sesuatu yang sudah ada protapnya. Dan sudah diselenggarakan sejak bulan April, waktu kita pertama kali di depan KPK dulu,” tegasnya.
Sementara itu, Tsamara menyebut pemasangan reklame itu legal.
“Kami kan berurusan dengan vendor. Setahu kami itu legal,” kata Tsamara, Jumat (28/12/2018).
BACA JUGA: Baliho Caleg PSI dan Ketum PPP Disegel, Ini Penjelasan Pemprov DKI
Namun dia mengaku tak mempermasalahkan penyegelan yang terjadi.
“Jadi pemasangan itu kami lakukan sesuai tata cara dan prosedur yang ada melalui vendor. Intinya, kami lakukan itu secara legal. Jika memang itu melanggar aturan dan harus disegel, sebagai warga negara yang taat hukum, saya tak keberatan. Tapi saya dan PSI ketika memasang itu melakukannya sesuai prosedur yang ada melalui vendor,” katanya. []
SUMBER: DETIK