JAKARTA–Ketua DPP PSI Tsamara Amany menanggapi penyegelan dan pencopotan reklame berkonten dirinya. Reklame yang disegel itu berada di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan.
Di bagian tengah gambar Tsamara terdapat segel Pemprov DKI Jakarta. Di segel itu tertulis bahwa reklame tersebut beserta konstruksinya akan dibongkar.
“Reklame berikut konstruksinya disegel. Akan dibongkar Pemprov DKI Jakarta. Melanggar Perda No 9 Tahun 2014 tentang penyelenggaraan reklame,” demikian tulisan segel reklame tersebut.
Baca Juga: Reklame Ketua DPP PSI Disegel Pemprov DKI Jakarta
Tsamara sendiri mengklaim dan meyakini pemasangan reklame itu legal. Pemasangan reklame itu dilakukannya lewat vendor.
“Kami kan berurusan dengan vendor. Setahu kami itu legal,” kata Tsamara, Jumat (28/12/2018).
“Jadi pemasangan itu kami lakukan sesuai tata cara dan prosedur yang ada melalui vendor. Intinya, kami lakukan itu secara legal. Jika memang itu melanggar aturan dan harus disegel, sebagai warga negara yang taat hukum, saya tak keberatan. Tapi saya dan PSI ketika memasang itu melakukannya sesuai prosedur yang ada melalui vendor,” sambungnya.
Baca Juga: Baliho Calegnya Disegel Pemprov DKI, Begini Tanggapan PSI
Pada Jumat (28/12), foto Tsamara sudah tidak terlihat lagi di baliho yang disegel tersebut. Menurut petugas satpam setempat, penurunan reklame Tsamara dilakukan Kamis (27/12) sekitar pukul 21.30 WIB. Gambar Tsamara diturunkan oleh pemilik reklame.
Tsamara tak mempersoalkan pencopotan itu. “Saya pasang secara legal, sesuai prosedur yang ada melalui vendor. Kalau memang ternyata melanggar aturan, ya silakan saja. Saya taat aturan dan taat hukum,” kata Tsamara. []
SUMBER: DETIK.COM