MEWUJUDKAN kemashlahatan dan meninggalkan kemudharatan adalah perintah agama dalam rangka mencapai ridho Allah SWT. Tidak akan pernah tercapai kemashlahatan, jika kemudharatan (kemaksiatan/kerusakan) semakin meningkat dan merajalela.
Kemudharatan adalah ancaman terbuka dan nyata (manifest) terhadap eksistensi manusia, yang terkait dengan panca tujuan, yaitu memelihara agama, memelihara jiwa, memelihara akal, memelihara keturunan dan memelihara harta benda. Oleh karenanya kemudharatan itu harus dihilangkan.
Ketika kemashlahatan tercapai, maka kedaulatan bangsa juga akan menguat. Di dalam siyasah selalu diupayakan jalan-jalan yang menuju kepada kemashlahatan dan selalu ditutup dan dihindarkan jalan-jalan yang mengarah kepada kemafsadatan.
Oleh karena itu, di dalam bahasan siyasah seringkali para ulama menggunakan kaidah “sesuatu hal yang tidak sempurna pelaksanaan kewajiban kecuali dengan menyertakan sesuatu tadi, maka hal tersebut hukumnya wajib”, dan “apa yang membawa kepada pelaksanaan kewajiban, maka hukumnya wajib.”
Untuk mewujudkan kemashlahatan harus ada suatu kekuatan yang mampu membangun semangat kebersamaan berdasarkan prinsip-prinsip universal ajaran agama Islam. Kemashlahatan harus diupayakan dengan serangkaian konsep, strategi dan berbagai upaya yang dijalankan secara kontinyu, fokus dan terlembaga secara sistematik-integral dan energik-sinergis.
Sinergitas antara alim ulama dan aktivis – termasuk para tokoh dan cendekiawan – dengan penyelenggara pemerintahan sangat penting dan strategis. Dengan demikian akan terkonfirmasi hubungan antara agama dengan negara dan ini sesuai dengan paradigma negara simbiotik yang dianut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dalam upaya mewujudkan kemashlahatan pembangunan nasional yang seutuhnya, maka diperlukan rekonstruksi atas peranan alim ulama dan aktivis dalam penyelenggaraan fungsi pemerintahan. Rekonstruksi dimaksud bukan hanya penyaluran aspirasi belaka, namun lebih dari itu yakni turut aktif menentukan arah dan tujuan pembangunan nasional dengan terlibat aktif berkontribusi pada tataran empiris.
Kita maklumi bersama, berbagai kemudharatan saat ini demikian menguat, khususnya ancaman laten berkembangnya ideologi transnasional – liberalisasi/kapitalisasi, syiahisasi dan radikalisasi ISIS – secara masif dan ofensif, termasuk pula kebangkitan neo-komunis di Indonesia, maka peranan alim ulama dan aktivis harus dilibatkan sebagaimana dimaksudkan di atas.
Dilibatkan di sini dalam artian turut serta dalam tindakan penanggulangan, tentunya dengan cara yang patut dan harus didukung oleh pihak aparat pertahanan-keamanan. Begitu juga dalam program deradilkalisasi yang dikembangkan oleh BNPT. Sifat keterpaduan (sinergitas) sudah sepatutnya dilakukan dengan progresif.
Dalam hukum progresif, proses perubahan tidak lagi berpusat pada peraturan, akan tetapi pada kreativitas mengaktualisasikan hukum dalam ruang dan waktu yang tepat. Peraturan yang buruk tidak harus menjadi penghalang bagi para pelaku hukum progresif untuk menghadirkan kemashlahatan untuk masyarakat luas dan meninggalkan kemudhatan.
Seiring dengan upaya rekonsiliasi, harus dimaknai sebagai upaya menolak kemudharatan yang harus didahulukan dari pada mengedepankan proses hukum terhadap alim ulama dan para aktivis yang sedang berjalan. Pada prinsipnya menolak kerusakan harus didahulukan dari pada menarik kemashlahatan (baca : kepastian penegakan hukum).
Kaidah ini menjelaskan, apabila dalam suatu perkara terlihat adanya mashlahat, namun disitu juga terdapat kemudharatan, maka haruslah haruslah didahulukan menghilangkan mudharat tersebut, sebab akan timbul mudharat/kerusakan yang lebih besar dan dapat meluas, menjalar kemana-mana. Apabila itu terjadi, maka dapat dipastikan upaya pembangunan nasional untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat luas akan gagal.
Dalam rangka pembangunan nasional, harus didasarkan pada aspek ontologi, epistemologi, dan aksiologi. Aspek ontologi, perekonomian Indonesia saat ini bersifat dualistis yakni lapis kekuatan ekonomi kapital di atas dan lapis kekuatan ekonomi rakyat di level bawah. Aspek epistemologi, perekonomian perlu didekati dengan prinsip kemashlahatan Islam agar tercapai kesejahteraan masyarakat luas. Aspek aksiologi, pembangunan menuju kepada masyarakat adil dan makmur yang disebut juga kemashlahatan umat manusia.
Terkait dengan penguatan rekonsiliasi, maka seyogyanya dimaknai pula sebagai entry point rekonstruksi peranan alim ulama dan aktivis, tokoh serta cendekiawan untuk menuju gagasan utama, yakni menjadikan NKRI yang berdaulat dalam segala bidang, bebas dari maksiat, bebas dari paham/aliran sesat, bebas dari KKN dan segala bentuk kemudharatan lainnya.
Rekonsiliasi dan rekonstruksi adalah ibarat “dua sisi mata uang yang sama” dapat dibedakan, namun tidak dapat dipisahkan. Keduanya satu kesatuan komplementer. Melalui rekonsiliasi dan rekonstruksi akan terbangun kekuatan sinergitas antara alim ulama, para aktivis, tokoh dan cendekiawan bersatupadu meningkatkan dan mendayagunakan potensi masyarakat untuk kemashlahatan bangsa dan negara, dengan tetap “meruwat” dan “merawat” Empat Pilar Kebangsaan Indonesia.
Akhir kata, dapat kita simpulkan bahwa “rekonsiliasi identik meruwat” adapun “rekonstruksi identik merawat” guna mendukung pembangunan nasional yang mashlahat dalam rangka memperkokoh Empat Pilar Kebangsaan Indonesia. “Semoga terwujud, amiin ya Robbal alamin.” []