• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Kamis, 15 Mei 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Berita Nasional

Remaja yang Retas Situs KPU Ditawari Masuk Tim Cyber Mabes Polri

Oleh Eneng Susanti
6 tahun lalu
in Nasional
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
Foto: 123RF

Foto: 123RF

1
BAGIKAN

JAKARTA — MA, seorang remaja berusia 19 tahun asal Payakumbuh, Sumatera Barat (Sumbar) ditangkap aparat kepolisian karena meretas situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU). Namun kini MA sudah diperbolehkan pulang.

Mira Melinda, Ibu MA mengatakan, anaknya itu kemudian ditawari untuk bekerja di Tim Cyber Mabes Polri.

“Pada saat ditangkap itu, dia (MA) diperlakukan dengan cukup baik. Bahkan Bapak Ricky Boy Sialagan dari Cyber Crime Directorate (CID) Polri menyebutkan bahwa anak saya itu adalah aset yang harus dilindungi dan kemungkinan akan dicarikan pekerjaan di Polri atau di KPU,” kata Mira, Jumat (26/4/2019).

BACA JUGA: KPU Kerap Salah Input Data C1, Bawaslu: Hati-hati, Itu Sensitif 

ArtikelTerkait

PUI Kecam Keras Agresi Israel di Gaza, Serukan Gencatan Senjata dan Tuntut Pengadilan Internasional

Program Unik Bantuan Makan Sahur (BMS) Khusus Warga Depok

Indikasi Ajakan Boikot Beragenda Persaingan Usaha, Masyarakat Diimbau Fokus Ibadah di Ramadhan

Mat Solar, di Hari Tuanya, Rajin Datangi Pengajian

Tak hanya ditawari kerja, kata Mira, MA juga diberikan handphone sebagai pengganti handphone miliknya yang disita.

“Karena handphone yang dipakai disita, ia dibelikan handphone baru oleh pihak kepolisian di Jakarta, sehingga tetap bisa berkomunikasi dengan kami di sini,” kata Mira.

Mira bercerita, putra sulungnya itu sudah memiliki ketertarikan dengan IT semenjak masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) dan mempelajari IT secara otodidak.

“Sehari-hari dia memang hanya bergelut dengan laptop saja sampai sekarang banyak sertifikat yang sudah didapatkannya,” kata dia.

Beberapa sertifikat yang sudah didapatkan MA menurut sang ibu adalah SQL Injection Chalenge Kominfo, sertifikat Avira Vulnerabilities, sertifikat Responsible Disclosure dari McAfee, dan sertifikat Bug Report Vulnerability Tokopedia.

Sementara itu, paman MA, Ramadhan Putra mengatakan, keponakannya meretas situs KPU dengan maksud baik. Sebelum mencoba masuk ke situs tersebut pada 18 April 2019, MA telah mengingatkan pihak KPU terlebih dahulu terkait keamanan situs resmi lembaga tersebut yang dinilainya masih lemah. 

“Pada 18 April dia hanya coba memeriksa apakah kelemahan itu sudah dibenahi, nyatanya dia masih bisa masuk, tapi hanya sampai di situ. Setelah masuk ia kembali keluar tanpa melakukan perubahan apa-apa,” kata Ramadhan.

Sebelumnya, MA ditangkap Polisi karena dituduh mencoba membobol situs resmi KPU secara ilegal. Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menuturkan penangkapan dilakukan pada Senin (22/4/2019) lalu di kediaman MA yang berlokasi di Payakumbuh Barat, Sumatra Barat.

Advertisements

Dedi menerangkan pada 18 April, MA diketahui mendatangi sebuah warung internet (warnet) di wilayah Payukumbuh. MA kemudian menggunakan PC 01 mencoba melakukan penetrasi tes ke website KPU antara pukul 12.30 WIB-12.32 WIB. Aksi tersebut, bahkan sempat direkam oleh MA dengan menggunakan bandicam.

Bandicam adalah perangkat lunak untuk merekam pergerakan di layar komputer selama mesin sedang berproses.

BACA JUGA: KPU: Ada 105 Laporan Salah Entri Data di Situng, 64 Sudah Diperbaiki

MA diketahui mencoba melakukan penetrasi  melalui tools accunetix untuk Web Crawler dan scan folder SQL Map untuk injeksi SQL dan payload. Saat menjalankan aksinya itu, MA menemukan celah ‘open redirect’ di situs KPU namun tidak mendapatkan celah pada SQL Injeksi.

MA juga diketahui pernah mengirimkan surat elektronik (surel) ke Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) pada 1 April lalu. Dalam surel tersebut, MA menjelaskan bahwa dirinya menemukan celah kelemahan pada situs KPU.

Atas perbuatannya, MA diduga melanggar pasal 46 jo pasal 30 dan atau pasal 49 jo pasal 33 dan atau pasal 51 ayat 2, pasal 36 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). []

SUMBER: ANTARA | CNN INDONESIA

Tags: KPUMAPeretassitus KPU
Share742SendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Ternyata Ini Keutamaan Surah Al-Fatihah

Next Post

Isbat Awal Ramadan 1440 H Digelar 5 Mei, Ini Lokasi Rukyatul Hilal

Eneng Susanti

Eneng Susanti

Terkait Posts

Israel

PUI Kecam Keras Agresi Israel di Gaza, Serukan Gencatan Senjata dan Tuntut Pengadilan Internasional

9 April 2025
Depok

Program Unik Bantuan Makan Sahur (BMS) Khusus Warga Depok

28 Maret 2025
Indikasi Ajakan Boikot Beragenda Persaingan Usaha, Masyarakat Diimbau Fokus Ibadah di Ramadhan 1 peretas situs KPU

Indikasi Ajakan Boikot Beragenda Persaingan Usaha, Masyarakat Diimbau Fokus Ibadah di Ramadhan

20 Maret 2025
Mat Solar

Mat Solar, di Hari Tuanya, Rajin Datangi Pengajian

18 Maret 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Pisang

Siapa Saja Orang yang Tidak Dianjurkan Makan Pisang?

Oleh Saad Saefullah
14 Mei 2025
0

Sakaratul Maut, amal, Penghalang Rezeki, Arwah, Shalat Malam, renungan ramadhan, PMO, Keutamaan Pemimpin yang Adil, Shalat Malam, Orang yang Dibenci oleh Allah SWT, Kesabaran

Engkau dengan Kesabaran

Oleh Saad Saefullah
14 Mei 2025
0

Teka Teki Fiqih, Pertanyaan, Pertanyaan tentang Islam

5 Pertanyaan tentang Islam yang Cukup Sulit, Bisakah Kamu Menjawabnya?

Oleh Haura Nurbani
14 Mei 2025
0

Uang Istri, sedekah, gaji

Adakah Penduduk Indonesia yang Masih Mendapatkan Gaji hanya 2 Juta / Bulan?

Oleh Saad Saefullah
14 Mei 2025
0

siswa ,tawuran

7 Cara Mendisiplinkan Siswa yang Sering Tawuran: Pendekatan Tegas tapi Manusiawi

Oleh Yudi
14 Mei 2025
0

Terpopuler

Shalat Dhuha, Sebaiknya Dilakukan di Jam Ini

Oleh Saad Saefullah
4 Juni 2024
0
Surat yang Harus Dibaca ketika Shalat Dhuha, Keutamaan Shalat Rawatib, Keutamaan Shalat Sunnah Rawatib, Tata cara shalat, , Hukum Baca Surah yang Sama dalam Shalat, Hukum Menqadha Shalat untuk Orang yang Sudah Meninggal, Shalat Sunnah, Pahala dan Keutamaan Shalat Dhuha, Sunnah, Allahu Akbar, Shalat Tasbih, Keutamaan Shalat Qobliyah Shubuh

Waktu shalat Dhuha diawali sejak naiknya matahari, yaitu sekitar ¼ jam setelah munculnya matahari.

Lihat LebihDetails

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
19 Oktober 2024
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah, Kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ, Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat LebihDetails

Berapa Jarak Waktu yang Disebutkan oleh Rasulullah dengan Penaklukan Konstantinopel oleh Al-Fatih?

Oleh Haura Nurbani
14 Mei 2025
0
Konstantinopel

Rasulullah ﷺ dalam haditsnya menyebut penaklukan Konstantinopel sebagai salah satu kabar gembira bagi umat Islam.

Lihat LebihDetails

Puisi Cinta Suami pada Istrinya: Yang Tak Pernah Kusuarakan

Oleh Dini Koswarini
13 Mei 2025
0
Sebab Istri Harus Taat kepada Suami, Cinta

Seorang suami menulis sebuah puisi untuk istrinya.

Lihat LebihDetails

Mobil Listrik vs Hybrid: Apa Bedanya dan Mending Pilih Mana?

Oleh Saad Saefullah
14 Mei 2025
0
Mobil

Perbendingan Mobil Listrik vs Mobil Hybrid menjadi semakin relevan di tengah tren kendaraan ramah lingkungan.

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.