PATI–Rencana remaja berusia 19 tahun, Dwi Purwanto untuk menikahi seorang nenek berusia 58 tahun asal Pati bernama Sutasmi harus kandas lantaran tak mendapatkan restu dari orang tua mempelai pria. Rencana pernikahan keduanya pun batal dilaksanakan.
Kepala kantor urusan agama (KUA) Kecamatan Tayu, Ahmad Rodli menjelaskan, sejatinya kedua pasangan tersebut telah mendaftar dan melengkapi berkas untuk pernikahan di KUA Tayu pada tanggal 27 Juni 2019 lalu.
BACA JUGA: Ini Fakta Baru Kasus Kakak Nikahi Adik Kandung di Makassar
Namun, beberapa hari kemudian ibu dari Dwi Purwanto mendatangi kantor KUA Tayu meminta agar rencana pernikahan tersebut dibatalkan. Kala itu, Rodli menjawab kepada sang ibu bahwa berkas sudah dilengkapi termasuk tanda tangan sang ibu dalam surat keterangan izin orang tua.
Namun, ibu Dwi menegaskan bahwa ia tak pernah memberi izin. Ia mengatakan, tanda tangannya telah dipalsukan.
“Jadi aturannya bagi calon pengantin di bawah umur 21 tahun harus melampirkan izin dari orang tua atas pernikahan. Sebelumnya memang sudah dilampirkan, tapi ternyata itu tanda tangannya dimanipulasi. Kemudian kemarin orang tua dari mempelai pria membatalkan karena tidak memberi izin,” kata Rodli, Kamis (4/7/19).
Rodli bercerita, ibu dari Dwi Purwanto sempat menyebut alasan mengapa ia tak merestui hubungan anaknya dengan kekasihnya itu. Yakni, umur sang ibu pun masih lebih muda dibanding dengan nenek yang hendak dinikahi anaknya.
BACA JUGA: MUI: Pernikahan Sedarah di Bulukumba Harus Dibatalkan
“Ibunya juga bilang kalau Sutasmi adalah temannya. Bahkan sempat nyebut kalau Sutasmi lebih tua dari usianya (ibu Dwi Purwanto). Intinya memang tak merestui,” paparnya.
Sutasmi (58) merupakan warga Desa Jepat Lor Kecamatan Tayu. Sedangkan Dwi Purwanto (19) warga Desa Bulumanis Kidul Kecamatan Margoyoso. Keduanya pun juga sempat mendapat bimbingan sekaligus imbauan dari KUA terkait usia keduanya yang terpaut jauh. []
SUMBER: DETIK