JAKARTA— Politikus Eggi Sudjana angkat bicara perihal keputusan penyidik Polda Metro Jaya untuk menahanya selama 20 hari ke depan.
Eggi mengatakan, dirinya akan tetap mengikuti keputusan kepolisian.
“Pihak kepolisian punya kewenangan, ya kita ikuti kewenangannya,” kata Eggi, pada Selasa (14/5/2019) malam.
Meskipun demikian, Eggi menolak untuk menandatangani surat penahanan terhadap dirinya.
BACA JUGA: Alasan Polisi Tahan Eggi Sudjana
“Tapi saya tidak menandatangani (surat penahanan) atau saya menolak sebagai ditahan begitu. Kita ikuti saja prosesnya, semoga Allah rida kepada kita,” ujarnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi menahan Eggi atas kasus makar terkait seruan people power
Polisi memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status Eggi dari saksi menjadi tersangka. Hal itu didapatkan setelah pemeriksaan saksi-saksi hingga barang bukti.
BACA JUGA: Eggi Sudjana Resmi Ditahan, Polisi: Surat Penangkapan Sudah Diterima Istri Eggi
Pasal yang disangkakan adalah Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. []
REDAKTUR: ARI CAHYA PUJIANTO | SUMBER: MSN