NEW YORK—Indonesia resmi menjadi anggota tidak tetap Dewan Keamanan (DK) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) per 31 Desember 2018. Hal itu ditandai dengan dipancangkannya tiang Bendera Merah Putih di markas PBB di New York, Amerika Serikat, Rabu (2/1/2019).
Bendera Merah putih tersebut dipancangkan oleh Wakil Tetap (Watap) RI pada PBB di New York, yakni Duta Besar Dian Triansyah Djani. Sebagaimana keterangan pers Perutusan Tetap Republik Indonesia (PTRI) New York, Kamis (3/1/2019), Djani menyatakan keberhasilan Indonesia menjadi anggota tidak tetap DK PBB tak lepas dari dukungan 144 suara dari 193 negara anggota PBB pada Juni 2018.
BACA JUGA: Indonesia Terpilih Jadi Anggota DK PBB, Menlu Ungkap Alasannya
“Besarnya dukungan tersebut merupakan bentuk kepercayaan masyarakat internasional terhadap rekam jejak diplomasi dan politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif dan berperan penting dalam menjaga perdamaian dunia,” kata Djani.
Selanjutnya, Indonesia akan menjadi bagian dari proses perumusan kebijakan untuk menjaga perdamaian dan keamanan internasional sesuai dengan mandatnya di dalam Piagam PBB bersama 14 negara lainnya, yakni AS, Inggris, Perancis, Rusia, RRT, Kuwait, Afrika Selatan, Pantai Gading, Equatorial Guinea, Jerman, Belgia, Polandia, Peru, dan Republik Dominika.
Dari semua negara itu, Indonesia merupakan negara penyumbang pasukan terbesar untuk Misi Keamanan PBB. Indonesia akan memberi perhatian pada peningkatan efisiensi dan efektivitas misi perdamaian PBB (UN Peace Keeping Operations).
Dalam hal ini, Djani selaku Watap RI di PBB menjadi Ketua Komite Resolusi DK PBB 1540 mengenai senjata pemusnah massal, Komite Sanksi terkait dengan terorisme seperti Komite Sanksi Resolusi DK PBB 1267, dan akan mengetuai Komite Sanksi Resolusi DK PBB 1988.
Indonesia juga akan menjadi Wakil Ketua Komite Sanksi untuk Sudan Selatan dan Komite Sanksi mengenai Irak.
Negara anggota PBB lain yang juga memulai masa keanggotaannya di DK PBB pada periode yang sama dengan Indonesia adalah Afrika Selatan, Belgia, Republik Dominika, dan Jerman.
BACA JUGA: Terpilih Jadi Anggota Tidak Tetap, Inilah Peran Indonesia di DK PBB
Negara-negara tersebut akan menggantikan negara anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB yang berakhir masa jabatannya sejak 31 Desember 2018, yaitu Kazakhstan, Bolivia, Ethiopia, Belanda, dan Swedia
Indonesia sendiri telah empat kali menjadi anggota tidak tetap DK PBB, yakni pada periode 1973-1974, 1995-1996, dan 2007-2008. []
SUMBER: SINDONEWS