POLIGAMI, yang selama ini terlarang bagi Pegawai Negeri Sipil atau PNS, mulai bulan Mei 2023 ini, resmi dibolehkan. Namun tetap dengan peraturan dan syarat.
PNS pria tak diperbolehkan menjadikan PNS wanita sebagai istri kedua.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.
BACA JUGA: 2 Alasan Buya Hamka tidak Poligami
“Pegawai Negeri Sipil yang melangsungkan perkawinan pertama, wajib memberitahukannya secara tertulis kepada pejabat melalui saluran hierarki dalam waktu selambat-lambatnya satu tahun setelah perkawinan itu dilangsungkan,” ujar Analis Hukum ahli Madya Badan Kepegawaian Negara (BKN) Yuyud Yuchi Susanta dikutip dari situs resmi BKN, Selasa (30/5/2023).
Adapun syarat bagi PNS pria untuk melakukan poligami adalah wajib memperoleh izin dari pejabat dan memenuhi syarat.
Yuyud Yuchi Susanta mengatakan aturan itu tertuang dalam Pasal 2 Ayat 1.
Adapun syaratnya adalah terdiri dari istri tidak dapat menjalankan kewajibannya, cacat badan atau penyakit lain yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan surat keterangan dokter, dan istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah menikah selama 10 tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
Sedangkan syarat kumulatif, yaitu ada persetujuan tertulis dari istri sah PNS yang bersangkutan dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai.
BACA JUGA: Poligami Lebih dari Empat Istri, Bagaimana Hukumnya?
Selain itu, PNS pria yang bersangkutan mempunyai penghasilan yang cukup, dan ada jaminan tertulis dari PNS pria yang bersangkutan bahwa pasangan tersebut akan berlaku adil terhadap istri dan anak-anaknya.
Namun peraturan tersebut juga melarang PNS wanita menjadi isteri kedua, ketiga atau seterusnya. []
SUMBER: BKN | TRIBUNMANADO.CO.ID.