JAKARTA–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun bersama tiga orang lainnya. Mereka ditangkap usai ditetapkan sebagai tersangka suap izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau.
Selain itu, KPK juga menetapkan Nurdin sebagai tersangka penerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.
BACA JUGA: KPK: Sepanjang 2015-2019, Anggota Dewan Jadi Tersangka Terbanyak Kasus Korupsi
“Ditahan untuk 20 hari pertama,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (12/7/2019).
Nurdin Basirun (NBA) ditahan di Rutan Klas I Cabang KPK yang berlokasi di belakang gedung Merah Putih KPK, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri Edy Sofyan (EDS) ditahan di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur.
Selanjutnya, Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri Budi Hartono (BUH) ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur, dan Abu Bakar (ABK) dari pihak swasta ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK.
BACA JUGA: Tersangka Korupsi Bowo Sidik Raih Belasan Ribu Suara di Pileg 2019, Ini Kata KPK
Untuk kasus suap, Nurdin diduga menerima 11 ribu dolar Singapura dan Rp45 juta terkait suap izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau Tahun 2018/2019.
Nurdin menerima uang dari Abu Bakar baik secara langsung maupun melalui Edy Sofyan dalam beberapa kali kesempatan. []
SUMBER: TEROPONGSENAYAN