JAKARTA—Upah Minimum Provinsi atau UMP DKI Jakarta 2019 dikabarkan mengalami kenaikan sebesar 8,03 persen. Artinya UMP DKI Jakarta naik menjadi Rp3.940.973. Hal ini diumumkan oleh Pelaksana harian (Plh) Gubernur DKI Jakarta Saefullah. Kenaikan itu telah didasarkan pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Upah Minimum.
Menurut Saefullah, kenaikan UMP telah resmi ditandatangani oleh Gubernur Anies Rasyid Baswedan. UMP telah resmi tertuang dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 114 Tahun 2018 Tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2019.
BACA JUGA: Soal Isu Dana Sampah dan Dana Hibah, Ini Penjelasan Anies Baswedan
“Besaran UMP DKI Jakarta sesuai Pergub Nomor 114 Tahun 2018 sebesar Rp3.940.973,” kata Saefullah saat ditemui di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (1/11/2018).
Pengumuman UMP dilakukan pada 1 November 2018 sesuai dengan peraturan yang ada. Pengumuman dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia.
BACA JUGA: Anggota DPD RI: Janji Hentikan Proyek Reklamasi Dibayar Lunas oleh Anies Baswedan
Tak hanya kenaikan UMP saja, nantinya para buruh di DKI juga akan mendapatkan beberapa subsidi lainnya. Subsidi yang akan diterima berupa kartu pekerja, program DP 0 rupiah, dan Kartu Jakarta Pintar (KJP).
“Ada program penyediaan pangan dengan biaya murah serta bantuan oprasional pendidikan berupa KJP plus bagi putra putrinya,” ungkap Saefullah. []
SUMBER: SUARA